Perkara Wildan Disebut-sebut Dikawal Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang Belakangan ini diamankan Kejaksaan Agung
- khoirulfatma13

- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Saat dikonfirmasi mengenai status penahanan terdakwa, hakim dan jaksa saling lempar kewenangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara menyatakan dengan dalih bahwa kewenangan penahanan berada di tangan Majelis Hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
“ Terkait dengan status penahanan, karena tahapan perkara sudah memasuki persidangan maka kewenangan penahanan atau tidak ada di majelis hakim,” kata Iswara.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono menyebut bahwa hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh jaksa.
“(Tingkat) penyidik tidak ditahan, JPU tahanan kota, PN melanjutkan tahanan kota,” ujar Pujiono.
Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa Joko diamankan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penerimaan suap terkait perkara yang ditanganinya. Namun, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.
“Masih diklarifikasi. Dugaannya (menerima suap) itu ada,” ujar Reda.
Menurutnya, tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pertemuan antara pihak-pihak terkait dan memeriksa rekaman CCTV.
Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya yang menjabat sebagai kepala seksi pada bidang tindak pidana umum. Hingga berita ini ditulis, Joko belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, Wildan didakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).
Dalam dakwaan disebutkan, Wildan diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB telah menjual dua unit kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana sebesar Rp5 miliar tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.@_ Oirul





































































































































Komentar