top of page

Tidak Hargai Hukum Kadisdik Jatim Aris Agung Peawai Terancam di Panggil Paksa

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya– Tidak menghargai hukum persidangan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai akan terancam dipanggil paksa Jaksa Penuntut Umum atas perinta ketua majelis hakim.


Dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, berlangsung panas di ruang sidang. Ketegangan mencuat ketika saksi pelapor yang juga korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam persidangan.


Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.


“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu di hadapan JPU Kejati Jatim. Senin (26/01/26)


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyoroti alasan ketidakhadiran saksi korban yang disebut sedang sakit. Hakim menegaskan akan memeriksa dokter yang menangani Aries Agung Peawai guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan oleh pihak penuntut umum.


Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan memastikan proses peradilan berjalan transparan serta tidak menghambat hak para terdakwa dalam memperoleh keadilan.


Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir dalam sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.


Menariknya, sidang sedang berlangsung, Majelis hakim sempat membaca berita online diketahui Kadisdik mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri. Fakta ini turut menjadi perhatian majelis hakim dan memicu pertanyaan serius mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan


Di sisi lain, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Menurutnya, absennya saksi pelapor membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.


Ia berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil dalam perkara dugaan pemerasan ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.


Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi pelapor dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Seusai sidang jaksa penuntut umum Kejati Jatim Sri Rahayu, Kami akan memanggil Kadisdik Jatim, “Ini merupakan kewajiban kami sebagai jaksa, Waktu persidangan tadi ada surat keterangan dokter hari ini tidak bisa hadir, temen-temen juga mendengarkan langsung memerintahkan untuk memanggil Aries Agung Peawai,” pungkasnya.@_Red

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page