Indah Catur Agustin, Wanita Surabaya Terjerat TPPU Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M
- khoirulfatma13

- 5 Jun
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kasus dugaan investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium atau spring bed menyeret seorang perempuan di Surabaya ke meja hijau. Tak hanya diduga terlibat dalam penipuan bernilai ratusan miliar rupiah, terdakwa juga dituntut 15 tahun penjara karena disebut ikut menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Terdakwa adalah Indah Catur Agustin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menilai, Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menuntut Indah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa mengetahui sekaligus turut berperan dalam pengelolaan dana hasil investasi yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, Rabu (3/6/2026).
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya karena Indah dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, hal itu terlihat dari tidak adanya permintaan maaf kepada korban selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, besarnya kerugian korban yang mencapai ratusan miliar rupiah, tidak adanya upaya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi alasan lain yang memperberat tuntutan.
Agus menyebut, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.
Perkara ini bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan bersama Greddy Harnando. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui investasi yang diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menyiapkan dan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang berjalan dan digunakan untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.
Jaksa mengungkapkan, sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara bertahap mentransfer dana investasi dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.
Namun dalam praktiknya, dana yang diterima perusahaan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan kepada korban.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, uang tersebut justru mengalir ke berbagai rekening pribadi, termasuk rekening milik terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta sejumlah pihak lainnya.
Jaksa menilai, rangkaian transaksi tersebut merupakan bentuk perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana penipuan.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyoroti bahwa Indah bukan pertama kali berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, terdakwa telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil penipuan investasi fiktif senilai Rp 220,3 miliar.@_Oirul





































































































































Komentar