top of page

Telusuri Aliran Rp 29 Miliar Hasil Judi Online, Kejari Surabaya Kejar Hingga ke Malaysia dan Filipina

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.

KOORDINATBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menelusuri aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs judi online 188Bet.


Penelusuran difokuskan pada aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri. Langkah itu dilakukan setelah perkara dengan terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada Selasa (28/7/2026), Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 yang dirampas untuk negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.


"Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp 9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujar Tri.


Menurut Tri, uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta.


Diduga Kirim Rp 29 Miliar ke Malaysia dan Filipina


Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan sebagai pengelola situs judi online

188Bet. Selain menampung dana di dalam negeri, ia juga diduga beberapa kali mentransfer hasil perjudian ke rekening di luar negeri.


"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian. ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipinal dengan total kurang lebih Rp 29 miliar," kata Tri.


Selain aliran dana ke luar negeri, hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi, yakni 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.


Penyidikan Masih Dikembangkan Tri mengatakan, majelis hakim menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang. berdasarkan ketentuan yang didakwakan jaksa.


Sementara itu, jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran mengatakan penyidikan perkara belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain

maupun aliran dana kepada  termasuk yang berada di luar negeri.


Menurut Galih, dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain. yang berperan sebagai pemain untuk menguji situs judi online telah lebih dahulu diproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.


Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupal telepon seluler.


"Pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan unsur pencucian uang terkait situs tidak terbukti pada kedua tersangka tersebut," ujar Galih.@_Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page