Eks Dirut APBS Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 M Terkait Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak
- khoirulfatma13

- 3 menit yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tidak dibebani pidana uang pengganti, Rabu, 5 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
"Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar tuntutan jaksa.
Selain Firmansyah, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua petinggi APBS lainnya. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Manajer Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Berbeda dengan Firmansyah, kedua terdakwa tersebut tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti.
Perbedaan tuntutan terhadap jajaran APBS dengan tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 menjadi perhatian dalam perkara ini. Sebelumnya, JPU tidak menuntut pidana uang pengganti terhadap mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani karena tidak menemukan bukti bahwa ketiganya menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, terhadap Firmansyah, jaksa menilai terdapat dasar hukum untuk membebankan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar. Sikap tersebut menunjukkan penuntut umum memposisikan mantan Direktur Utama APBS itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024. Jaksa menduga proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar dan menjerat enam terdakwa dari unsur PT APBS serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.@_Network





































































































































Komentar