top of page

Uang Hasil Rampasan Perjudian Online, Kejari Tanjung Perak Resmi yang Sebesar Rp 4,9 M Disetorkan Ke Negara.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.

KOORDINATBERITA.COM – Uang senilai 

Rp 4.907.261.329 yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online resmi disetorkan ke kas negara.


Penyetoran dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin 10 Agustus 2026. Langkah tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.


Dana itu sebelumnya disita penyidik Ditressiber Polda Jatim dari sejumlah rekening yang berkaitan dengan perkara TPPU. Dalam perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 


Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.


"Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect. Tetapi juga melacak, menyita dan merampas hasil kejahatan atau follow the money," tegas Kajari Tanjung Perak.


Status dana sebagai aset negara sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan pada 14 Oktober 2025.


Pelaksanaan penetapan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal perjudian yang sebelumnya telah diproses Kejari Tanjung Perak.


Dalam perkara perjudian tersebut, terpidana Sutikno telah menjalani proses penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.


Dengan tambahan setoran Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.


Capaian itu disebut telah melampaui target PNBP tahun 2026 hingga 905 persen.

Setoran tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku. 


Aparat penegak hukum juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan agar keuntungan dari tindak pidana tidak kembali dinikmati pelakunya.


Dengan demikian, yang diburu bukan hanya pelakunya. Uang yang berasal dari kejahatan juga menjadi sasaran untuk dikembalikan kepada negara.@_Rehan/Oirul

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page