top of page
  • Gambar penulisR

JPU Tolak Eksepsi Komplotan Investasi Bodong Novita R F


“Terdakwa Novita Rindra Firmanti Juga Tertipu”

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Novita Rindra Firmanti, telah terlibat komplotan investasi bodong oleh terdakwa Putri Duwitasari yang kini juga menjalani persidangan di PN Surabaya. Ironisnya, terdakwa Novita Rindra Firmanti yang didakwa JPU sebagai penipu, namun Dia (Novita Rindra Firmanti,red) juga tertipu terkait Investasi bodong.

Perempuan 37 tahun yang tinggal di kawasan Puri Indah Kulon, Lakarsantri, Surabaya ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya Damang Anubowo, dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam persidangan, Damang menolak eksepsi pihak terdakwa Novita Rindra Firmanti. Menurutnya, dakwaan sudah memenuhi subtansi perkara.

"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," katanya, saat proses sidang yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Virza Rudiansya, Rabu (14/11/2018) kemarin.

Perlu diketahui, dalam perkara No 2970/Pid.B/2018/PN Sby, Novita Rindra Firmanti mendatangi korban Savira Nagari, di Apartemen Water Place Tower Surabaya. Saat itu, bulan Juni 2016, terdakwa Novita Rindra Firmant melakukan aksinua yaitu melakukan presentasi dihadapan colon korbannya.

Karena ada peluang investasi proyek pengadaan keperluan untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran yang bekerjasama dengan Travel Starlink, selain itu terdakwa juga menjanjikan kepada korban keuntungan 10 persen.

Pernyataan ini disaksikan oleh Veisa Catrie Damayanti dan Rara Mulyosari Prijambodo. Karena tertarik, korban Savira Nagari kemudian memberikan uang mealui transfer kepada Novita Rindra Firmanti, sebesar Rp 415 juta.

Setelah transefer, beberapa bulan kemudian terdakwa berdalih memberikan hasil keuntungan ke Savira Nagari, total Rp 21 juta. Karena tidak lagi memberikan keuntungan yang dijanjikan, Savira Nagari lalu menagih dan memberikan somasi, namun tidak digubris oleh terdakwa Novita Rindra Firmanti.

Tidak terima, korban Savira Nagari lalu melakukan pengecekan ke Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink. Nilam Maharani kepada Savira Nagari mengaku tidak mengenal dan tidak ada kerjasama dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti. Merasa dibohongi, akhirnya Savira Nagari melaporkan kasus ini ke polisi.

Terdakwa Novita Rindra Firmanti Juga Tertipu

Perlu diketahui, kasus ini juga menyeret terdakwa lain, Putri Duwitasari. Jaksa Ni Putu Parwati, dan Jaksa Lujeng Andayani, menuntut istri Nikson Anggota Polrestabes Surabaya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Namun, Rabu, (18/10/2017) lalu, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin menjatuhkan putusan 2 Tahun 6 Bulan penjara.

Putri Duwitasari diseret ke meja hijau pengadilan karena sudah mengajak Novita Rindra Firmanti investasi proyek pengadaan keperluan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Novita lalu mengajak Savira Nagari, Dian Puspita Ariningsih dan Veisa Catrie Damayanti, bergabung menanamkan modal ke Putri dengan total Rp 3.010.280.000.@-Oirul


118 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page