Jaminan Rp250 juta, Kejari Tanjung Perak Tidak Menahan Tersangka Hermanto Oerip di Kasus Penipuan Tambang Sebesar Rp147 Miliar
- khoirulfatma13

- 4 menit yang lalu
- 1 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dapat Jaminan Rp250 juta, Kejari Tanjung Perak Tidak Menahan Tersangka Hermanto Oerip di Kasus Penipuan Tambang Rp147 Miliar Telah dilaksanakan tahap 2 dari Penyidik Kasus penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar dengan tersangka Hermanto Oerip.
Kontroversial. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan tidak melakukan penahan terhadap tersangka Hermanto setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa, 11 November 2025.
Menurut sumber yang di dapat Koordinatberita.com, bahwa Hermanto sebagai tersangka, bisa tidak dilakukan penahan bila mana tersangka membayar uang jaminan sebesar Rp250 juta.
"Dan jaminan itu diberikan oleh tersangka Hermanto dikasus penipuan investasi," kata simber yang tidak mau disebutkan indentitasnya.
Dikasus penipuan investasi tambang sebesar Rp147 miliar ini, pihak media Koordinatberita.com berupaya untuk konfirmasi ke pihak Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara belum mendapat tanggapan resmi. Hingga, sampai berita ini di naikan.@_Oirul





































































































































Komentar