top of page

Suku Cadang Moge, Kosmetik & Miras Tak Bertuan Tertahan di Teluk Lamong Pakar Unair Dorong Bea Cukai Kejar Big Bos Impor Ilegal

Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah komoditas impor yang tertahan di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.


Barang-barang yang tertahan itu diduga terdiri dari minuman keras (miras), kosmetik, suku cadang kendaraan hingga motor gede (moge) tersebut diduga masuk secara ilegal.


Hingga Rabu malam (8/4/2026), tumpukan barang tersebut dilaporkan masih berada di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara TPS Teluk Lamong.


Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.


"Kondisinya itu didapat dari pemeriksaan impor umum. Saya belum bisa memberi data lengkap karena proses pemeriksaan belum selesai. Sekarang sedang dalam proses penanganan," pungkas Navy.


Berdasarkan data yang dihimpun, barang-barang ini belum diproses oleh pihak pemilik sejak tiba di area pabean. Temuan kosmetik, minuman keras, hingga suku cadang moge yang diduga ilegal di Teluk Lamong, Surabaya, memantik sorotan tajam. Pakar hukum menilai pengungkapan kasus ini tak boleh berhenti pada level kurir atau pedagang, melainkan harus menelusuri hingga sosok "big bos" atau pemilik manfaat di balik jaringan impor ilegal tersebut.


Pakar Universitas Airlangga Surabaya Prawitra Thalib mengatakan, bisa saja barang temuan yang terlanjur masuk ke Teluk Lamong adalah kategori barang yang dilarang beredar di tanah air.


"Bisa jadi barang yang masuk itu adalah kategori barang yang tidak boleh beredar di Indonesia. Misalnya, kosmetik atau alat atau konsumsi yang bisa dikonsumsi sehari-hari ada bahan yang masuk dalam kategori 3B atau bahan berbahaya," kata Prawitra , Jumat (10/4/2026).


"Nah, kita kan enggak tahu kalau dia pakai jalur formal, berhubung ada komposisi dalam kosmetiknya yang membahayakan kesehatan, sehingga dia tidak bisa masuk. Akhirnya dia masuk menggunakan jalur yang ilegal, yang tanpa ada keabsahan dokumen," tambahnya.


Prawitra menjelaskan, ada banyak faktor mengapa importir nekat mendatangkan barang dari luar secara ilegal. Namun, ia menyatakan ada para pihak yang secara mens rea ingin mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.


"Poinnya di situ. Nah, melawan hukum tadi, para pihak yang memiliki mens rea tadi, ini nanti akan berkembang tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah para pedagangnya, importirnya, atau juga ada aparatnya? Tapi kita tidak bisa menentukan itu sekarang sebelum ada proses penyidikan yang benar, gitu ya," ujarnya.


Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Unair itu mendorong agar petugas maupun sejumlah para pihak terkait untuk segera memburu siapa pemilik sejumlah barang yang diduga ilegal itu. Prawitra ingin pengungkapan tak berhenti sampai di level kurir atau distributor saja. Melainkan, hingga ke akar-akarnya.


"Yang jelas yang diburu pertama kali beneficiary owner-nya daripada barang ilegal tersebut, siapa sih penerima atau pemilik manfaat sesungguhnya dari barang ilegal tersebut? Itu yang harus dikejar. Artinya jangan sampai hanya berhenti pada level kurir, pada level karyawan, tapi pada the big boss-nya. Nah, ini harus diperhatikan," imbuhnya.


Prawitra menekankan pengungkapan tak boleh berhenti hanya di level bawah saja. Menurutnya, komitmen tersebut harus diawasi dan dijaga, serta dikawal oleh awak media.


"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada pihak-pihak merupakan kaki tangannya, bukan otaknya. Nah, di sini komitmen seperti ini yang harus terus harus dikawal dan kita jaga, ya, khususnya melalui teman-teman media ini," tuturnya.


Meski begitu, Prawitra tak ingin publik berasumsi dan menjustifikasi secara berlebihan. Namun, juga diperlukan keterbukaan informasi dan data, serta menjadi pembelajaran sekaligus kontrol publik dan media agar hal serupa tak terulang kembali.


"Ini kan presumption of innocence, ya. Saya tidak ingin menjustifikasi di mana, tapi dengan adanya temuan ini akan menjadi pembelajaran, ya. Pembelajaran sekaligus juga model eksaminasi publik, kontrol publik gitu. Publik juga ikut mengawasi lewat media. Harapannya ke depannya yang ingin main-main tidak berani lagi, karena model pengawasan itu tidak pada internal saja namun eksternal lewat teman-teman media," tutupnya.@_Network

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page