Hudiono, Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Tanpa Dilakukan Penahanan
- khoirulfatma13

- 5 menit yang lalu
- 1 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Hudiona, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Hudiono, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tanpa dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan medis.
“ Hudiono memang tidak dilakukan penahanan karena baru menjalani operasi tulang belakang. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena pascaoperasi membutuhkan pengawasan ketat dari dokter. Ada surat keterangan medisnya,” ujar Hendi, Kamis (02/04/2026).
Ia menambahkan, pihak kejaksaan telah berkirim surat kepada RSUD Notopuro Sidoarjo untuk menghadirkan dokter yang menangani terdakwa dalam persidangan pekan depan guna memberikan keterangan resmi terkait kondisi kesehatannya.
“Kami sudah bersurat melalui Direktur RSUD Notopuro Sidoarjo agar pada sidang minggu depan pihak rumah sakit dapat menghadirkan dokter untuk memberikan penjelasan terkait kondisi terdakwa,” jelasnya.
Menurut Hendi, terdakwa masih menjalani kontrol rutin pascaoperasi sebanyak dua kali dalam sepekan. Bahkan, usai sidang Rabu kemarin, Hudiono langsung menjalani kontrol medis.
“Beliau satu minggu dua kali kontrol. Tanggal 30 kemarin juga kontrol. Seusai sidang langsung kontrol lagi karena masih ada jahitan bekas operasi. Jadi terdakwa ini memang benar-benar dalam kondisi sakit,” terangnya.
Meski demikian, Hendi menegaskan bahwa penahanan tetap akan dilakukan apabila kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan telah membaik.
“Jika dokter menyatakan sudah tidak perlu perawatan intensif, maka kami selaku jaksa akan melakukan penahanan,” tegasnya.@_Oirul





































































































































Komentar