top of page

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Cucu Berusia 8 tahun, Terdakwa Divonis 5 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Terdakwa Tan Giok Jong, warga Jalan Tempel Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis pidana penjara selama lima tahun setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.


Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.


“ Menimbang Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa TJG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban berada di bawah perwaliannya,” ujar Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.


Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.


Putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, serta alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban di kawasan Tempel Sukorejo, Surabaya, karena korban tidak mau makan.


Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban sering digandeng oleh terdakwa.


Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Saat itu, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.


Dari keterangan ahli, Dr. Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.


Sementara itu, ahli Dr. Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memijat, saat istri terdakwa berada di luar rumah.


Seusai persidangan, Tjiang Jon Thing, selaku nenek korban, mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ia menilai vonis lima tahun penjara terlalu ringan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan cucunya.


“Putusan ini terasa ringan. Perbuatannya sudah merusak masa depan cucu saya,” ujarnya.


Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga diketahui telah dijatuhi hukuman dalam perkara terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ditambahkan, saksi Farlin yang merupakan ibu kandung korban mengaku sering melihat anaknya tidur di kamar kakeknya.


Pada beberapa kesempatan, di pagi hari saksi melihat korban dalam kondisi telanjang.


Saksi Farlin sempat mempertanyakan hal tersebut kepada ayah korban (mantan suaminya). Namun yang bersangkutan menilai hal itu tidak bermasalah karena pelaku merupakan kakek korban.


” Belakangan, Farlin mengaku kecewa setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.


Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor.


Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.@_Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page