top of page

Makin Terkuak, KPK Buka BAP Kusnadi: Khofifah, Wagub, hingga Sekda Disebut Terima Fee Hibah Pokir!

Secara rinci, para pejabat Pemprov Jatim yang turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim yang disebut dalam BAP Kusnadi yakni, “Satu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” beber JPU KPK.
Secara rinci, para pejabat Pemprov Jatim yang turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim yang disebut dalam BAP Kusnadi yakni, “Satu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” beber JPU KPK.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Makin terkuak! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub, Sekdaprov, hingga Kepala OPD Pemprov Jatim disebut turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019-2024.


Hal itu terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (2/2/2026).


Sidang mengadili Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempatnya didakwa menyuap lewat ijon fee Kusnadi yang belum sempat diadili lantaran meninggal dunia dengan status tersangka akibat penyakit kanker.



Secara rinci, para pejabat Pemprov Jatim yang turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim yang disebut dalam BAP Kusnadi yakni, “Satu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” beber JPU KPK.


Dua, Sekdaprov mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (lalu menjadi Pj Gubernur Jatim) menerima 5-10%.

BAP KUSNADI: Gubernur Khofifah hingga Kepala OPD Pemprov Jatim disebut ikut nikmati hibah pokir. | Sumber: JPU KPK


Tiga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Empat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Lima, semua Kepala OPD Jatim mendapat 3-5%.


“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” papar JPU KPK.


Sedangkan terkait penerimaan dana hibah pokir dalam APBD/APBDP, pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,822 triliun (18,2%), tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,993 triliun (11,6%), tahun anggaran  2022 sebesar Rp 2,136 triliun (11,7%), dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,416 triliun.


Besaran persentase dana hibah pokir tidak ditentukan batasannya, namun juga harus disesuaikan dengan kepantasan setelah belanja wajib (pendidikan 20%, kesehatan 10%) terpenuhi dari total APBD.

PERNAH 18,2 PERSEN: Penerimaan dana hibah pokir dalam APBD/APBDP tahun anggaran 2020-2023. | Sumber: JPU KPK


Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri terhadap evaluasi 2021, disarankan proporsi maksimal belanja hibah pokir setinggi-tingginya 10 persen dari Pendapatan Asli daerah (PAD).


Dasar hukum saran besaran dana hibah pokir 10% ini adalah surat Mendagri Nomor 050/2919/Bangda tanggal 29 Juni 2021 tentang hasil fasilitasi Rancangan Pergub tentang RKPD Jatim 2022.


“Memang ada aturan dan pemerintah dari Mendagri Tito Karnavian yang memanggil kami menyampaikan tidak boleh pokir itu melebihi 10 persen dari PAD," ujar JPU KPK.


Kami yang dimaksud, yakni Kusnadi saat itu Ketua DPRD Jatim didampingi dua wakil ketua, yakni Anik Maslachah dan Sahat Tua Simanjuntak, ketua perwakilan fraksi Sri Untari Bisowarno dari Fraksi PDIP, dan Plh 

Sekdaprov Haru Tjahjono.@_Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page