KPK Dijadwalkan Datang ke Pemkab Mojokerto Akhir November Periksa Semua Kepala OPD, FKI-1 Siapkan Tambahan Dokumen Laporan
- khoirulfatma13

- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Mojokerto, – KPK dijadwalkan akan melakukan kegiatan klarifikasi dan permintaan keterangan faktual ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada tanggal 26–27 November 2025 ini.
Dalam rencana agenda tersebut, KPK akan meminta keterangan langsung dari setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara faktual dan terverifikasi. Seluruh kepala OPD diwajibkan untuk menyiapkan serta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang valid dengan kegiatan pemeriksaan.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan KPK kepada Pemkab Mojokerto, terdapat tiga kategori utama data yang diminta KPK untuk diverifikasi, yakni:
1. Data belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di masing-masing OPD.
2. Data pengadaan langsung (PL) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, termasuk pelaksana kegiatan, nilai kontrak, dan sumber pembiayaan.
3. Data terkait honorarium narasumber anggota DPRD yang melekat pada kegiatan pada OPD masing-masing.

Surat Inspektur Kabupaten Mojokerto kepada Kepala OPD menindaklanjuti permintaan KPK.
Menanggapi rencana kedatangan KPK tersebut, Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Mojokerto, Wiwit Hariyono mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas laporan tambahan yang akan diserahkan kepada tim KPK sebagai data penunjang dan bahan klarifikasi lapangan.
“Dokumen-dokumen laporan pendukung yang diminta dilengkapi KPK sebagai penguatan terhadap tiga kategori data yang telah disebutkan. Prinsipnya, kami masyarakat sipil mendorong penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Pemkab Mojokerto,” ujar Wiwit, pada Minggu (9/11/2025).
Wiwit menjelaskan, berkas tambahan yang disusun FKI-1 mencakup hasil penelusuran masyarakat atas penggunaan anggaran hibah, pengadaan langsung, serta mekanisme pengelolaan honorarium DPRD di sejumlah perangkat daerah. Ia menyebut data itu disusun berdasarkan temuan faktual di lapangan dan hasil pemantauan publik selama beberapa tahun terakhir.
“Bukan hanya menyerahkan laporan berbasis dokumen, tetapi juga hasil observasi lapangan dan data pembanding dari masyarakat. Ini untuk memperkuat data faktual yang akan diperiksa KPK nanti,” imbuhnya.
Menurut Wiwit, kedatangan KPK kali ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan publik di daerah. Ia menyebut agenda KPK berbalas datang ke Kabupaten Mojokerto tersebut sebagai ‘ balasan silaturahmi ‘ untuk menindak lanjuti laporannya, karena beberapa waktu sebelumnya dirinya juga telah menyambangi kantor KPK di Jakarta untuk menyerahkan laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan di Kabupaten Mojokerto.
“Kalau waktu lalu kami yang mendatangi KPK, kali ini gantian KPK datang langsung ke Mojokerto. Artinya, ada respon gercep terhadap laporan masyarakat yang sudah kami sampaikan. Ini langkah maju dalam memastikan bahwa Pemkab Mojokerto sedang bersih-bersih,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda kunjungan KPK ke Kabupaten Mojokerto tidak semata bersifat verifikasi penyelidikan, melainkan juga bagian dari program Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebuah inisiatif KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, KPK akan meninjau langsung sejauh mana kepatuhan perangkat daerah terhadap regulasi pengelolaan anggaran daerah.
Kunjungan lapangan oleh KPK tersebut sekaligus menandai bentuk kolaborasi antara lembaga antirasuah, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam memperkuat integritas pemerintahan lokal.
Dalam konteks Kabupaten Mojokerto, sinergi ini menjadi krusial mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kehadiran FKI-1 sebagai representasi kontrol sosial masyarakat menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik adalah dua pilar penting dalam sistem pemerintahan.
“Sekedar informasi saja bahwa terkait OTT KPK di Pemkab Ponorogo kemarin, berawal pekan sebelumnya tepatnya tanggal 23 Oktober 2025 KPK juga mengklarifikasi pejabat Pemkab Ponorogo dan akhirnya berujung OTT, jadi hati-hati untuk Pemkab Mojokerto,” urai Wiwit.@_Network





































































































































Komentar