top of page

Negosiasi Gagal! Pasar Simo Mulyo Surabaya Dibongkar karena Tak Kantongi Izin dan Nunggak Rp 600 Juta

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pasar tersebut sudah lama dikelola tanpa izin dan tak membayar kewajiban keuangan hingga Rp 600 juta.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pasar tersebut sudah lama dikelola tanpa izin dan tak membayar kewajiban keuangan hingga Rp 600 juta.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Setelah melakukan negosiasi selama bertahun-tahun, Pasar Simo Mulyo yang berada di Kecamatan Sukomanunggal, tetap dibongkar secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pasar tersebut sudah lama dikelola tanpa izin dan tak membayar kewajiban keuangan hingga Rp 600 juta.


"Penertiban ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari Camat, Cipta Karya (Disperkim), serta berdasarkan informasi dari BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” tutur Zaini di Surabaya, Kamis (15/12).


Pasar Simo Mulyo diketahui telah dikelola oleh pihak perorangan sejak 2023 - 2025. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.


“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” sambungnya.


Zaini menyebut pengelola seharusnya membayarkan kewajibannya kepada Pemkot sebesar hampir Rp 600 juta. Namun hinggq saat ini, pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp 100 juta.


“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD telah meminta bantuan dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengajak pengelola untuk berkomunikasi, tetapi sampai hari ini belum tuntas,” beber Zaini.


Pemkot Surabaya akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran, terutama di bagian depan area Pasar Simo Mulyo. “Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.


Akibat pembongkaran, seluruh aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Simo Mulyo untuk sementara waktu dihentikan, sambil menunggu kepastian hukum serta penyelesaian kewajiban pengelola sesuai aturan yang berlaku.


"Jika setelah ini (setelah pihak pengelola Pasar Simo Mulyo melunasi kewajiban dan mengurus izin resmi) masih ingin berdiskusi, silahkan melalui kecamatan atau BPKAD Kota Surabaya,” terang Zaini.


Ia tak menampik bahwa saat dilakukan pembongkaran, masyarakat, terutama para pedagang yang mencari rupiah di Pasar Simo Mulyo sempat melakukan aksi penolakan, namun aksi mereka dapat diredam.


“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang humanis, alhamdulillah arek-arek Surabaya ini kalau diajak bicara baik, pasti bisa diajak menyelesaikan masalah secara dewasa,” tukas Zaini.@_Network 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page