top of page

Terdakwa Tipu Gelap Arfita Raup Rp6,3 Miliar, Dengan Mata Indra ke 6 Sebelum Aksi Menipu

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Kasus penipuan unik terjadi di Surabaya. Seorang perempuan bernama Arfita, yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan bahwa aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024.


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menuturkan, terdakwa mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”. Nama-nama yang disebutkan antara lain Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).


“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.


Untuk memperkuat aksinya, terdakwa meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Dari ponsel itulah, Arfita mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah pesan itu berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.


Karena percaya penuh, Alfian secara rutin mentransfer uang dengan alasan “sedekah” atau “derma”. Seiring waktu, nilai donasi itu bahkan meningkat dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak tahun 2021.


Transfer dilakukan ke berbagai rekening atas nama Arfita di bank BCA dan BNI. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, total uang yang dikirim mencapai Rp6.318.656.908.


Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Jaksa Hajita


Dari catatan rekening, pada periode 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.


Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025).


Bahkan, untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah telah menerima sumbangan sejak tahun-tahun sebelumnya.


Pada Januari 2025, Alfian baru menyadari dirinya telah tertipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali.


“Temannya menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi,” ungkap JPU.


Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta klarifikasi. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.


Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.


Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.@_Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page