Kasus KDRT Ajukan Pledoi, Dokter Meiti Istri Anggota DPRD Jatim Dituntut 6 Bulan Penjara atas Penganiayaan Suami
- khoirulfatma13
- 14 menit yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Meiti Muljanti dengan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota legislatif dari Partai Gerindra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.
”Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim.
Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa lantas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa.
Kronologi Emosi Memuncak
Kasus KDRT ini bermula pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya. Peristiwa tragis itu terjadi ketika dr Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Menurut keterangan JPU, perdebatan sengit antara dr Meiti dan dr Benjamin pecah pada pagi hari saat Meiti sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak. Emosi yang memuncak membuat dr Meiti kehilangan kendali.
Tanpa diduga, Meiti kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tindakan kekerasan tidak berhenti di situ; Meiti juga dilaporkan memukul dr Benjamin menggunakan alat capit penggorengan hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban.
Terdakwa Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, dr Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.
“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Meiti singkat di ruang sidang.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.@_Oirul
Komentar