Siasat Licik Wanita Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Rp 4,2 Miliar, Modus Dimulai Perlahan
- khoirulfatma13
- 27 Jul
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, menjalani sidang di Pengadilan
Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Perempuan yang berdomisili di Rungkut, Surabaya, itu didakwa menggelapkan uang
perusahaan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan, Monica bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi.
Sejak awal bekerja, Monica dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh terhadap rekening operasional.
Sejak 2019, terdakwa mulai menjalankan aksinya. Ia menggunakan Token Klik BCA, baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.
“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata jaksa Estik, Jumat (25/7/2025).
Modusnya dimulai secara perlahan.
Pada pertengahan Maret 2019, terdakwa pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.
Tak lama, ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.
Setahun berselang, di 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 200 juta.
Pola ini berlanjut. Di tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekening pernah sampai Rp 400 juta.
Tak hanya melalui jalur digital, Monica juga memanfaatkan celah lama. Pada 2017, ia mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani Direktur Utama Soedomo Mergonoto, namun belum diisi nominal.
Slip kosong yang tersimpan di laci kantor itu lalu diisi sendiri oleh terdakwa dengan nama perusahaan dan nilai uang sesuai keinginannya.
"Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dimasukkan dalam investasi trading," terang amar dakwaan.
Monica tak tinggal diam menghadapi proses hukum. Ia mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Namun, eksepsi tersebut ditolak majelis hakim dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.@_Oirul






















































































































