Hakim Sebut ada Kejanggalan di Dakwaan JPU, Terbukti dalam Dakwaan Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima 45.000 Dolar Singapura atau Rp4.9 Miliar,
- khoirulfatma13

- 1 jam yang lalu
- 1 menit membaca
"Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa"

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang tindak pidana korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menemukan ada suatu kejangalan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono, ST. MT akhirnya masuk sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.
Terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga didakwa menerima kurang lebih sejumlah sebesar Rp4.969.393.005 dari perusahaan-perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Penuntut Umum Martina Peristyanti, S.H., MBA melalui Jaksa Satya menyatakan, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005.
“Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap atau gratifikasi,” kata Satya saat membacakan surat dakwaan.
Lantaran subjek dan objek perkara nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby surat dakwaan sama, Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH pun heran. “Kalau pengacara eksespsi lebih enak lagi, gampang lagi, lha ini tidak eksespsi,” jelasnya.
Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa. “Yang janggal kepala dakwaan, dua jadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu bukan dua,” imbuh I Made Yuliada.@_Oirul





































































































































Komentar