Markas Ormas Madas Bakal di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya
- khoirulfatma13

- 9 menit yang lalu
- 1 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya. Bangunan ini diduga menjadi markas Ormas Madas.
Data yang diperoleh, rumah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Surabaya bersama Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 meter².
"Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Perihal Mohon bantuan Pengamanan untuk Pelaksanaan Segel Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo," tulis surat permohonan pengamanan dari PN Surabaya tersebut, Senin (12/1/2026).
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tanggal 24 Agustus 2021, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/1/2026), akan menyegel lahan tersebut.
Di mana, bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.
"Oleh karena dikhawatirkan adanya hambatan-hambatan keamanan, maka dimohon bantuannya untuk mengirimkan anggota secukupnya guna membantu pengamanan pelaksanaan segel tersebut," imbuhnya.
Saat ditanya kapan akan dilakukan eksekusi, ia menyebut waktu pasti eksekusi masih menunggu koordinasi lebih lanjut. Sebab, masih ada kegiatan serah terima jabatan personel dan PJU Polrestabes Surabaya di Polda Jatim.
"Menunggu kabar koordinasi jam 09.00 WIB," tuturnya.@_Red





































































































































Komentar