Logika KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas, Oke Kita Breakdown Satu-Satu.
- khoirulfatma13

- 17 Jan
- 3 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | OPINI - KPK mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji 2024. Kerugian negara itu disebut masih sebagai potensial loss (potensi kerugian).
Dari mana datangnya angka itu?
KPK menyebut itu dari kuota haji sebanyak 8.500 jemaah yang seharusnya masuk kuota regular, tetapi menjadi kuota khusus.
Karena jadi kuota khusus, KPK menyebut negara rugi Rp1 triliun. Dalihnya, itu seharusnya jadi kuota reguler.
Perlu dicatat, ini bukan hitungan angka riil, baru berupa dugaan: potential loss.
Sebagai informasi, jatah kuota 2024 itu sebanyak 221.000 jemaah. Lalu mendapat tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Total jadi 241.000 jemaah.
Tanpa memahami konteks, masyarakat akan terbelah melihat fakta ini. Makanya narasi seperti Yaqut menerima uang Rp1 triliun, korupsi dana haji, dll itu berseliweran.
Oke, kita breakdown satu-satu.
Kuota haji reguler 221.000 itu tidak ada masalah, lancar-lancar saja. Kita skip saja. Yang dipermasalahkan adalah tambahan 20.000 itu.
Kuota tambahan itu berasal dari hasil lobi. Artinya ini kerja keras Menag untuk memperoleh kuota tersebut. Ini prestasi tersendiri.
Yaqut membagi alokasi kuota menjadi 50:50, 10.000 untuk regular, 10.000 untuk haji khusus. Dasarnya apa? Kemanusiaan, daya tampung, dan kesiapan pantia. Kita bahas di bawah.
Tetapi itu dipermasalahkan KPK. Alasannya tidak sesuai UU yang mengharuskan pembagian kuota haji itu 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Perlu dipahami bahwa pembagian 92:8 persen itu memang ada UU-nya, tetapi berlaku untuk kuota utama, bukan kuota tambahan. Nah, kalau untuk kuota tambahan gimana?
Sebetulnya itu hak Menteri Agama. Meski begitu, Yaqut tidak semerta-merta mengambil keputusan sepihak. Dia sudah diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, tetapi menguap begitu saja karena konteks saat itu mereka sibuk nyaleg.
Tetapi, persoalan kuota tambahan ini harus diselesaikan sebelum dialokasikan. Di sisi lain, Yaqut sudah bikin MoU dengan Kementerian Haji Saudi untuk alokasi 50:50 itu. Alasannya:
1. Kuota tambahan datang belakangan, artinya persiapannya pasti mendadak. Perlu langkah cepat.
2. Pertimbangan fasilitas haji. Khususnya urusan tenda, logistik, dan kapasitas tampung jamaah saat di Armuzna.
3. Usia dan keselamatan jamaah. Ini urusan kemanusiaan murni. Hifdzun nafs paling utama dalam maqosit syariah.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, gelaran haji justru berhasil sukses. Indikasinya:
1. Efisiensi dana anggaran haji. Artinya negara justru untung, dengan angka riil sebesar Rp601 miliar. Bukan dugaan atau asumsi. Bisa dicek.
2. Angka kematian jamaah menurun hampir 50 persen dari tahun sebelumnya
3. BPK, dalam hal ini yang paling berwenang ngecek kerugian negara, justru tidak menemukan penyelewengan. Malah bersih dari praktik gelap.
Kenapa malah justru sukses?
Karena menyerahkan 10.000 jamaah ke swasta, biro travel non-kemenag. Dengan begitu, fasilitas dan penyelenggaraan tidak terlalu membebani panitia.
Pantia haji itu tidak bertambah, walaupun ada kuota tambahan. Penting dicatat ini. Ini seperti bagi-bagi tugas dengan swasta. Dan ini wajar terjadi di gelaran haji.
Puluhan penyelenggara haji khusus swasta dipanggil secara terbuka. Ada dokumentasinya. Ini seperti lelang pekerjaan normal saja. Tanpa mahar.
Maka, kesimpulan bahwa Yaqut mengambil jatah kuota reguler untuk jamaah haji khusus itu semata-mata logika keliru. Faktanya, jumlah jamaah justru meningkat, dan pelayanan pun memuaskan.
Kembali lagi ke dugaan kerugian negara Rp1 triliun tadi.
Rasanya itu tidak mungkin terungkap. Karena memang tidak pernah ada. KPK menunggu hasil audit BPK, sementara, sejak awal BPK malah sudah mengeluarkan audit yang menyatakan negara justru untung Rp601 miliar.
Sebaliknya, dan ini paling janggal, KPK malah buru-buru menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Pas ditanya wartawan soal kerugian negara, jubirnya bilang "Masih menunggu audit BPK."
Rumah Yaqut sebetulnya juga sudah digeledah KPK, tapi tidak menemukan apapun. Jadi gimana menurut kalian?
Saya kira Presiden Prabowo tidak boleh tutup mata dalam kasus ini. Kita sudah belajar dari kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Ini preseden baik untuk menjadikan Bapak Prabowo sebagai pahlawan keadilan.
Masyarakat ingin ada penegakan hukum yang benar, tetapi selalu mendapat kekecewaan, dan itu terus berulang. Jangan sampai Bapak gagal jadi pahlawan pemberantasan korupsi.@_Network
Sumber LBHNU





































































































































Komentar