6 Orang dalam dugaan Tindak Pidana Koorupsi Proyek Pemeliharaan & Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 Resmi Sebagai Tersangka
- khoirulfatma13

- 15 menit yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Setelah dilakukan ekspose perkara, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Darwis.
Daftar tersangka tersebut ungkap Darwis, AWB – Regional Head PT Pelindo Regional III (Okt 2021–Feb 2024), HES – Division Head Teknik PT Pelindo Regional III, EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional III, F – Direktur Utama PT APBS (2020–2024) dan MYC – Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021–2024) serta DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Penyidik menemukan pelanggaran serius, mulai dari pengerukan tanpa dasar hukum hingga penggelembungan anggaran. Berikut temuan pokok kejaksaan:
1. Pengerukan Tanpa Izin dan Tanpa Konsesi
Tiga pejabat Pelindo AWB, HES, dan EHH melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta izin kepada KSOP Tanjung Perak.
2. Penunjukan Langsung PT APBS yang Tidak Kompeten
Ketiganya juga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan, padahal perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk dan bukan perusahaan terafiliasi Pelindo. Faktanya, pengerjaan justru dialihkan kembali ke PT Rukindo, yang memang memiliki armada kapal keruk.
3. Rekayasa HPS/OE hingga Rp200,58 Miliar
HES dan EHH diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate dengan cara, hanya memakai satu sumber data (PT SAI), menyusun HPS tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate,, merancang RKS agar PT APBS yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan tidak melakukan monitoring sehingga pekerjaan dialihkan vendor lain.
4. Mark Up oleh Pihak APBS
MYC dan DWS diduga menaikkan nilai HPS/OE agar mendekati nilai yang ditetapkan Pelindo. F selaku Dirut APBS kemudian menyetujui dan menggunakan HPS tersebut dalam penawaran resmi.
5. Pengalihan Pekerjaan Tanpa Dasar Hukum
Meski menerima anggaran pengerukan, PT APBS tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkan seluruhnya kepada PT SAI dan PT Rukindo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Darwis menegaskan langkah penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.@_Oirul





































































































































Komentar