Dugaan Skandal Suap Rp. 500 Juta Mencuat di Tubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kasih Intel Sebut Tidak Benar
- khoirulfatma13

- 21 Okt
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Diduga di dalam tubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan prakte jual beli hukum dalam kasus keringanan vonis terdakwa. Namun, praktik tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Kejari Perak.
Namun dengan adanya tayangan video viral yang beberapa durasi jelas menunjukan Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati diduga meminta uang 500 juta rupiah kepada pendamping hukum terdakwa kasus narkotika Abdul Sakur.
Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.
Mereka justru diminta menghapus percakapan soal permintaan uang.
Bukannya menjalankan hukum, Jaksa justru diduga berdagang keadilan.
Kasih intel Kejari Tanjung Perak, Iswara, malah menyarankan agar persoalan ini tidak diperpanjang.
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan.
Zona integritas, WBKW BBM yang diklaim Kejari Tanjung Perak terbukti hanya formalitas belaka.
Ali-ali menegakkan hukum, aparatnya justru mencoreng wajah institusi. Komite Antikorupsi Indonesia Jawa Timur menuntut pemecatan Dewi Kusumawati dan pemeriksaan Riki Setiawan oleh Jaksa Agung. Jika dibiarkan, ini akan menjadi presiden buruk bagi reformasi Kejaksaan.
Lebih lanjut Koordinatberita.com konfirmasike
Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.
"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan". Ungkap Iswara, Selasa 21 Oktober 2025.
Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.
Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.
Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.
"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik". Tegas Iswara.@_Oirul





































































































































Komentar