top of page

Penjahat Kelamin Terbukti Bersalah! di Vonis 15 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Fakta kelam kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Antonio Patrick Sopacua akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama lebih dari satu dekade.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.


Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.


Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak tiri.


Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa kekerasan seksual tersebut dilakukan terdakwa sejak 2011 hingga 2024. Saat perbuatan pertama kali terjadi, korban masih berusia sekitar 9 tahun dan baru berakhir ketika korban berumur 21 tahun.


Perbuatan keji itu dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah terdakwa di kawasan Kebonsari Surabaya, apartemen milik terdakwa di kawasan Lontar Surabaya, hingga sejumlah hotel di sekitar Surabaya.


Kasus ini bermula ketika terdakwa menikah dengan Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak pernikahan tersebut, korban tinggal bersama terdakwa. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa kerap melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban, bahkan saat korban dalam kondisi tertidur.


Jaksa juga membeberkan adanya ancaman serius yang dilontarkan terdakwa untuk membungkam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Salah satu ancaman tersebut disampaikan secara langsung kepada korban dengan kalimat, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”


Ancaman itu membuat korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis mendalam, sehingga kekerasan seksual tersebut terus berulang selama bertahun-tahun tanpa terungkap.


Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti medis berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.


Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan dalam lingkup keluarga merupakan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan hukum.@_Red

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
!
Widget Didn’t Load
Check your internet and refresh this page.
If that doesn’t work, contact us.
bottom of page