Sidang Dugaan Pemerasan terhadap Kadindik Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, Kembali Sita Perhatian Publik
- khoirulfatma13
- 13 jam yang lalu
- 3 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Persidangan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali menyita perhatian publik.
Dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kini harus menghadapi proses hukum setelah disebut meminta uang Rp50 juta dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026), menghadirkan saksi Baso Juheman, SP, SH. Ia merupakan sepupu sekaligus keluarga korban. Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.
Saran Rp20 Juta untuk Hentikan Demo
Di persidangan, Baso menjelaskan awal mula perkara. Ia mengaku mengetahui adanya rencana demonstrasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan membawa tuduhan dugaan korupsi dan perselingkuhan terhadap Aries Agung. Ia menyebut bahwa kedua terdakwa meminta uang Rp50 juta agar aksi tersebut dibatalkan.
“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ungkap Baso di ruang sidang.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan Aries kepadanya, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diteruskan kepada pihak yang menghubungi.
“Setelah penyerahan uang dilakukan, para terdakwa kemudian diamankan aparat.
Baso menambahkan bahwa ia mengetahui permintaan dana itu melalui percakapan WhatsApp milik Fahri, di mana terdakwa disebut mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR. Bahkan, sebelum uang tersebut diserahkan, Baso mengatakan Aries telah melayangkan pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.
Ketika dicecar tim penasihat hukum, Baso mengaku seluruh informasi mengenai ancaman demo ia dapatkan langsung dari Aries Agung. Ia menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Aries tidak benar.
Menariknya, dalam sidang mencuat perbedaan kronologi terkait laporan polisi.
Baso mengatakan bahwa korban telah membuat pengaduan lebih dulu, meski bukan terkait perkara ini. Namun penasihat hukum terdakwa memaparkan fakta bahwa laporan Aries bertanggal 29 Juli 2025, sedangkan para terdakwa ditangkap pada 19 Juni 2025.
Para terdakwa pun membantah keterangan saksi. Sholihuddin menuturkan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Hendra, yang disebut menawarkan agar isu tersebut “diturunkan”. Syaefiddin pun menyampaikan hal senada.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa Sholihuddin—mahasiswa semester IV FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi ini disebut tanpa struktur jelas dan hanya tersisa dua anggota pada saat peristiwa terjadi.
Dakwaan menjelaskan bahwa isu dugaan perselingkuhan terhadap Aries berasal dari informasi yang disampaikan Syaefiddin pada 15 Juli 2025. Sehari setelahnya, Sholihuddin membuat Surat Pemberitahuan Giat Demo No. 221/FGR/07/2025 untuk aksi pada 21 Juli 2025.
Merasa terancam, Aries meminta bantuan kerabatnya, Baso, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk menjalin komunikasi dengan FGR. Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin disebut meminta Rp50 juta melalui percakapan WhatsApp agar aksi dibatalkan dan isu di media sosial dihapus.
Berdasarkan dakwaan, Baso lantas mengirimkan dua kali transfer masing-masing Rp10 juta ke rekening Iwan. Pada malam hari, uang Rp20.050.000 diserahkan kepada Sholihuddin di sebuah kafe di kawasan Prapen, Surabaya.
JPU menegaskan, isu-isu yang digunakan terdakwa sebagai alat tekan tidak diverifikasi kebenarannya namun digerakkan untuk menimbulkan ketakutan pada korban.
Kerugian Materiil dan Dampak Psikis
Dalam dakwaan terungkap bahwa korban disebut mengalami kerugian Rp20.050.000 serta tekanan psikis imbas ancaman demo dan penyebaran isu. Merasa dirugikan, Aries akhirnya membuat laporan ke Polda Jawa Timur.
Kedua terdakwa kini dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.@_Oirul






















































































































