top of page

Tak Mau Jadi Tersangka, Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan


Dalam klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Gugatan prapradilan Gus Muhdlor teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/4).


Dalam klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Adapun sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo melawan KPK bakal digelar pada Senin 6 Mei 2024 mendatang. 


Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4) lalu. KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 


Tak lama setelah itu, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara. 


Gus Muhdlor sempat mangkir dari pemeriksaan KPK Jumat (19/4) dengan alasan sakit.@_Network

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page