top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.
Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono menanggapi penetapan Perda Hunian Layak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.


Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.


"Kalau memang Hunian Layak itu kan seharusnya layak untuk warga yang mungkin selama ini kehidupannya tidak layak, agar menjadi layak," kata Budi, Rabu (8/4/2026).


Pria akrab disapa Buleks ini mengatakan, bahwa kelayakan bertempat tinggal memang adalah hak yang dijelaskan secara lebih lanjut di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


"Dalam pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkas Buleks.


Buleks mendorong agar pemerintah proporsional dan lebih selektif bagi yang mendapatkan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) terkait Hunian Layak.


Ia menambahkan, bahwa jangan sampai ada satu orang memiliki dua Hunian Layak, padahal sebenarnya sudah punya rumah sendiri.


"Kriteria-kriteria seperti itu harus benar-benar diawasi, diseleksi dan harus tepat sasaran. Jangan sampai nanti ada titipan atau pun sekedar buat investasi belaka," ujarnya.


Sementara itu terkait rumah kos atau kos-kosan, Buleks menyinggung kos-kosan di kawasan elit yang dirasa memiliki fasilitas setara hotel berbintang namun dikemas dalam bentuk kos-kosan.


"Itu biayanya melebihi tinggal di hotel, dan ini perlu pengawasan. Jangan sampai yang sebenarnya hotel tapi bilangnya kos-kosan agar terhindar dari pajak," jelasnya.


Oleh karena itu, Buleks pun mendorong agar pemerintah melakukan pengecekan terhadap hotel yang berkedok kos-kosan demi menghindari pajak.@_Oirul

 
 
 
Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.
Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Saat dikonfirmasi mengenai status penahanan terdakwa, hakim dan jaksa saling lempar kewenangan.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara menyatakan dengan dalih bahwa kewenangan penahanan berada di tangan Majelis Hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.


“ Terkait dengan status penahanan, karena tahapan perkara sudah memasuki persidangan maka kewenangan penahanan atau tidak ada di majelis hakim,” kata Iswara.


Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono menyebut bahwa hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh jaksa.


“(Tingkat) penyidik tidak ditahan, JPU tahanan kota, PN melanjutkan tahanan kota,” ujar Pujiono.


Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa Joko diamankan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penerimaan suap terkait perkara yang ditanganinya. Namun, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.


“Masih diklarifikasi. Dugaannya (menerima suap) itu ada,” ujar Reda.


Menurutnya, tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pertemuan antara pihak-pihak terkait dan memeriksa rekaman CCTV.


Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya yang menjabat sebagai kepala seksi pada bidang tindak pidana umum. Hingga berita ini ditulis, Joko belum dapat dikonfirmasi.


Sementara itu, Wildan didakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).


Dalam dakwaan disebutkan, Wildan diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB telah menjual dua unit kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana sebesar Rp5 miliar tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.@_ Oirul

 
 
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 5.410 bungkus, setara 107.320 batang rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 5.410 bungkus, setara 107.320 batang rokok.

KOORDINATBERITA.COM | Malang -- Bea Cukai Malang menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di dua lokasi jasa ekspedisi. Penindakan dilakukan dalam patroli darat rutin di wilayah Kabupaten Malang.


Penindakan pertama dilaksanakan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 5.410 bungkus, setara 107.320 batang rokok.


Penindakan kedua dilaksanakan di jasa ekspedisi di Jalan Ledok Dowo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita berjenis SKM dan SPM 30.860 bungkus atau setara 617.200 batang rokok.


Atas dua temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.


Dari dua lokasi penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.076.792.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 541.019.920.


Nilai kerugian tersebut bukan sekedar angka, melainkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Jika dikonversikan ke dalam skema bantuan langsung tunai (BLT), maka jumlah tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 masyarakat Kabupaten Malang.


Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan penindakan ini bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.


Ia menegaskan, sinergi aparat dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.


"Pengawasan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami mengajak masyarakat ikut aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," ujarnya @_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page