top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.
Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.

KOORDINATBERITA.COM – Kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga Rp619,18 juta. Kini empat terdakwa mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (28/10/2025).


Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa dua orang lainnya, Mohamad Shofiyanto alias Shofi dan Dedi Sugianto bin Satrawi alias Sugi, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Abdur Rosid menerima perintah dari Shofiyanto untuk mengirimkan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dari Pamekasan, Madura, menuju Bandung, Jawa Barat.


Pengiriman dilakukan menggunakan mobil Isuzu Elf bernomor polisi S 7704 JB dengan janji upah Rp1,5 juta. Sebelum berangkat, Rosid dan tiga rekannya menerima uang perjalanan Rp2,5 juta untuk biaya bahan bakar dan tol.


Namun, perjalanan mereka terhenti di Jalan Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di kawasan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, setelah petugas Bea Cukai menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 383 bal atau sekitar 830.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Geboy, Angker, Wayang, Coboy, Artis, dan HYS.


Berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, nilai cukai yang tidak dibayar atas barang tersebut mencapai Rp619.180.000. Jumlah ini belum termasuk PPN hasil tembakau (9,9%) dan pajak rokok (10%) dari nilai cukai.


Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Fhierda Husein, menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan tarif terendah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022, yakni Rp746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Nilai cukai dihitung dari jumlah batang dikalikan tarif cukai terendah. Dalam kasus ini, 830.000 batang rokok dikalikan Rp746 menghasilkan Rp619.180.000.


Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Yang menarik, dalam kasus ini kembali muncul sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai. Pasalnya, meski sudah berulang kali mengungkap peredaran rokok ilegal, pihak berwenang masih belum berhasil menangkap para cukong atau pemilik modal yang menjadi aktor utama di balik bisnis haram tersebut.


Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai disebut masih marak di sejumlah daerah di Madura, sementara yang tertangkap di lapangan kerap kali hanyalah sopir dan kurir dengan imbalan kecil.@_Red

 
 
 

Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.
Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Diduga di dalam tubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan prakte jual beli hukum dalam kasus keringanan vonis terdakwa. Namun, praktik tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Kejari Perak.


Namun dengan adanya tayangan video viral yang beberapa durasi jelas menunjukan Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati diduga meminta uang 500 juta rupiah kepada pendamping hukum terdakwa kasus narkotika Abdul Sakur.


Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.


Mereka justru diminta menghapus percakapan soal permintaan uang.


Bukannya menjalankan hukum, Jaksa justru diduga berdagang keadilan.


Kasih intel Kejari Tanjung Perak, Iswara, malah menyarankan agar persoalan ini tidak diperpanjang.


Skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan.


Zona integritas, WBKW BBM yang diklaim Kejari Tanjung Perak terbukti hanya formalitas belaka.


Ali-ali menegakkan hukum, aparatnya justru mencoreng wajah institusi. Komite Antikorupsi Indonesia Jawa Timur menuntut pemecatan Dewi Kusumawati dan pemeriksaan Riki Setiawan oleh Jaksa Agung. Jika dibiarkan, ini akan menjadi presiden buruk bagi reformasi Kejaksaan.


Lebih lanjut Koordinatberita.com konfirmasike

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.


"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan". Ungkap Iswara, Selasa 21 Oktober 2025.


Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.


Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.


Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.


"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik". Tegas Iswara.@_Oirul


 
 
 
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Meiti Muljanti dengan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota legislatif dari Partai Gerindra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).


​JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.


​”Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim.


​Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa lantas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa.


Kronologi Emosi Memuncak

​Kasus KDRT ini bermula pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya. Peristiwa tragis itu terjadi ketika dr Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit.


​Menurut keterangan JPU, perdebatan sengit antara dr Meiti dan dr Benjamin pecah pada pagi hari saat Meiti sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak. Emosi yang memuncak membuat dr Meiti kehilangan kendali.


​Tanpa diduga, Meiti kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tindakan kekerasan tidak berhenti di situ; Meiti juga dilaporkan memukul dr Benjamin menggunakan alat capit penggorengan hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban.


Terdakwa Ajukan Pledoi

​Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, dr Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.


​“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Meiti singkat di ruang sidang.


​Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page