top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 5.410 bungkus, setara 107.320 batang rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 5.410 bungkus, setara 107.320 batang rokok.

KOORDINATBERITA.COM | Malang -- Bea Cukai Malang menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di dua lokasi jasa ekspedisi. Penindakan dilakukan dalam patroli darat rutin di wilayah Kabupaten Malang.


Penindakan pertama dilaksanakan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 5.410 bungkus, setara 107.320 batang rokok.


Penindakan kedua dilaksanakan di jasa ekspedisi di Jalan Ledok Dowo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita berjenis SKM dan SPM 30.860 bungkus atau setara 617.200 batang rokok.


Atas dua temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.


Dari dua lokasi penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.076.792.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 541.019.920.


Nilai kerugian tersebut bukan sekedar angka, melainkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Jika dikonversikan ke dalam skema bantuan langsung tunai (BLT), maka jumlah tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 masyarakat Kabupaten Malang.


Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan penindakan ini bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.


Ia menegaskan, sinergi aparat dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.


"Pengawasan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami mengajak masyarakat ikut aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," ujarnya @_Network

 
 
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan medis.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan medis.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Hudiona, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Hudiono, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tanpa dilakukan penahanan.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan medis.


“ Hudiono memang tidak dilakukan penahanan karena baru menjalani operasi tulang belakang. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena pascaoperasi membutuhkan pengawasan ketat dari dokter. Ada surat keterangan medisnya,” ujar Hendi, Kamis (02/04/2026).


Ia menambahkan, pihak kejaksaan telah berkirim surat kepada RSUD Notopuro Sidoarjo untuk menghadirkan dokter yang menangani terdakwa dalam persidangan pekan depan guna memberikan keterangan resmi terkait kondisi kesehatannya.


“Kami sudah bersurat melalui Direktur RSUD Notopuro Sidoarjo agar pada sidang minggu depan pihak rumah sakit dapat menghadirkan dokter untuk memberikan penjelasan terkait kondisi terdakwa,” jelasnya.


Menurut Hendi, terdakwa masih menjalani kontrol rutin pascaoperasi sebanyak dua kali dalam sepekan. Bahkan, usai sidang Rabu kemarin, Hudiono langsung menjalani kontrol medis.


“Beliau satu minggu dua kali kontrol. Tanggal 30 kemarin juga kontrol. Seusai sidang langsung kontrol lagi karena masih ada jahitan bekas operasi. Jadi terdakwa ini memang benar-benar dalam kondisi sakit,” terangnya.


Meski demikian, Hendi menegaskan bahwa penahanan tetap akan dilakukan apabila kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan telah membaik.


“Jika dokter menyatakan sudah tidak perlu perawatan intensif, maka kami selaku jaksa akan melakukan penahanan,” tegasnya.@_Oirul

 
 
 
Joko yang juga merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia dikabarkan telah diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu (18/3/2026).
Joko yang juga merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia dikabarkan telah diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu (18/3/2026).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Diduga, Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot atas Kasus Penerimaan Rp. 3,5 M. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani menegaskan komitmennya melakukan “bersih-bersih” internal di tubuh Korps Adhyaksa.


Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Joko yang juga merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia dikabarkan telah diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu (18/3/2026).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Joko diamankan terkait dugaan pengamanan penanganan perkara pidana umum setelah diduga menerima uang hingga Rp3,5 miliar.


Reda menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Tak hanya Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.


“ Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegas Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).


Menurutnya, bidang Intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses ini dilakukan secara tertutup dengan metode kerja intelijen.


“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap. Kami cari buktinya, misalnya lewat CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami. Namun jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” jelasnya.


Reda menegaskan, pencopotan jabatan merupakan langkah awal guna menjamin objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas).


Sebaliknya, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus akan dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara pidana.


Ketegasan Kejagung, kata Reda, bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah berujung di meja hijau, salah satunya perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


“Di Jakarta Barat sudah diputus dan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan ke korban namun tidak utuh. Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot dan serahkan ke Pidsus untuk disidangkan karena menerima suap,” ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (20/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat demi menjaga integritas dan nama baik Korps Adhyaksa.


Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI atas dugaan penyalahgunaan jabatan.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page