top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.
Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kasus dugaan investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium atau spring bed menyeret seorang perempuan di Surabaya ke meja hijau. Tak hanya diduga terlibat dalam penipuan bernilai ratusan miliar rupiah, terdakwa juga dituntut 15 tahun penjara karena disebut ikut menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.


Terdakwa adalah Indah Catur Agustin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menilai, Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menuntut Indah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa mengetahui sekaligus turut berperan dalam pengelolaan dana hasil investasi yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan.


"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, Rabu (3/6/2026).


Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya karena Indah dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, hal itu terlihat dari tidak adanya permintaan maaf kepada korban selama proses persidangan berlangsung.


Selain itu, besarnya kerugian korban yang mencapai ratusan miliar rupiah, tidak adanya upaya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi alasan lain yang memperberat tuntutan.


Agus menyebut, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.


Perkara ini bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan bersama Greddy Harnando. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui investasi yang diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI.


Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menyiapkan dan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang berjalan dan digunakan untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.


Jaksa mengungkapkan, sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara bertahap mentransfer dana investasi dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.


Namun dalam praktiknya, dana yang diterima perusahaan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan kepada korban.


Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, uang tersebut justru mengalir ke berbagai rekening pribadi, termasuk rekening milik terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta sejumlah pihak lainnya.


Jaksa menilai, rangkaian transaksi tersebut merupakan bentuk perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana penipuan.


Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyoroti bahwa Indah bukan pertama kali berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan investasi tersebut.


Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, terdakwa telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.


Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil penipuan investasi fiktif senilai Rp 220,3 miliar.@_Oirul

 
 
 
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Sholikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono, Mikael selaku Asisten Official Bank BCA, serta Angga Arie Saputra dari Pegadaian.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Sholikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono, Mikael selaku Asisten Official Bank BCA, serta Angga Arie Saputra dari Pegadaian.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Terdakwa Nur Hasanah Prasetya, terapis Spa Superior Surabaya, kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta menarik terungkap, termasuk adanya saksi yang mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Sholikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono, Mikael selaku Asisten Official Bank BCA, serta Angga Arie Saputra dari Pegadaian.


Di hadapan majelis hakim, saksi Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang.


“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek,” ujar Sholikin.


Ia menjelaskan selama bekerja sebagai sopir sekitar satu tahun, dirinya hanya mengantar korban ke rumah maupun gudang dan tidak pernah mengetahui aktivitas korban di tempat spa.


“Saya tidak pernah dibawa ke spa oleh bos saya dan tidak pernah lihat terdakwa Nur Hasanah,” katanya.


Saat ditanya hakim mengenai laporan polisi yang dibuat korban, Sholikin mengaku hanya mengetahui adanya kehilangan uang namun tidak mengetahui jumlahnya.


“Saya cuma dengar ada kehilangan sejumlah uang, tapi jumlahnya tidak tahu,” ucapnya.


Pernyataan paling mengejutkan muncul ketika Sholikin mengaku diminta mengikuti arahan korban saat memberikan keterangan di kepolisian.


“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi. Di BAP itu saya disuruh bilang iya, iya, iya saja oleh Pak Tonny,” ungkapnya di depan persidangan.


Keterangan tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa karena berbeda dengan isi BAP sebelumnya.


Sementara itu, saksi Mikael dari Bank BCA menjelaskan dirinya hadir untuk menerangkan mutasi rekening korban Tonny Soegiono.


“Saya tidak kenal terdakwa, hanya mengetahui nama. Saya menjadi saksi untuk menerangkan rekening korban,” ujarnya.


Menurut Mikael, berdasarkan data mutasi rekening tahapan BCA milik korban, terdapat sejumlah transaksi transfer ke rekening terdakwa selama Agustus hingga September 2024 dengan total sekitar Rp1,2 miliar.


“Transaksi dilakukan melalui mobile banking maupun switching antarbank,” jelas Mikael.


Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban. Mikael menerangkan kartu tersebut memiliki limit transaksi hingga Rp50 juta.


Namun ketika ditanya majelis hakim, terdakwa membantah menggunakan mobile banking untuk melakukan transaksi.


“Saya dengan Pak Tonny menggunakan ATM dan tidak pernah menggunakan handphone melalui mobile banking,” ujar Nur Hasanah.


Saksi lainnya, Angga Arie Saputra dari Pegadaian BG Junction Surabaya, membenarkan bahwa terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan emas.


“Ada memang Nur Hasanah menggadaikan emas atas nama terdakwa sendiri,” kata Angga.


Ia menjelaskan barang yang digadaikan berupa cincin dan kalung pada Oktober 2024. Namun hingga kini barang tersebut tidak ditebus sehingga telah dijual sesuai prosedur pegadaian.


“Karena sampai lewat jatuh tempo tidak ditebus dan saat dihubungi tidak bisa, maka barang gadai sudah dijual,” terangnya.


Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban bukan sekadar pelanggan dan terapis spa, melainkan pernah memiliki hubungan khusus.


“Dulu mereka memiliki hubungan spesial atau berpacaran,” ujar Zulfan.


Menurutnya, korban kerap mempercayakan ATM kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama.


“Kalau makan atau jalan bersama, biasanya terdakwa yang melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban yang dititipkan kepadanya,” katanya.


Pihak terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian uang kepada korban.


“Perlu diperhatikan bahwa terdakwa telah membayar kembali sekitar Rp450 juta,” tambahnya.


Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula ketika terdakwa dan Putriana Kusuma Wardani (DPO) mengenal korban di tempat spa kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.


Korban disebut sering menitipkan telepon genggam yang berisi kartu ATM BCA Prioritas kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan terdakwa bersama Putriana untuk mengambil kartu ATM korban dan melakukan transfer uang ke rekening terdakwa secara bertahap.


“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam dakwaannya.


Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta selama Agustus hingga September 2024. Total dana yang berpindah disebut mencapai Rp1.285.000.000.


Jaksa juga menyebut uang tersebut diduga digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai menginap di Hotel Shangri-La Surabaya, membeli perhiasan emas di sejumlah pusat perbelanjaan, hingga mentransfer uang kepada Putriana Kusuma Wardani.


Kasus tersebut terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024 dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.


Akibat kejadian tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.


Atas perbuatannya, terdakwa Nur Hasanah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut.@_Oirul

 
 
 
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Dadan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.


Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.


Seperti diberitakan, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari WIB hingga saat ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.


"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya.


Kantor Badan Gizi Nasional yang Digeledah
Kantor Badan Gizi Nasional yang Digeledah

Diketauhi Sebelumnya Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung dan  Respons Istana


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Dia meminta agar masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.


"Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya, dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya," kata Prasetyo, melalui keterangan resmi.


Menurutnya hal ini merupakan bagian dari proses dalam hal perbaikan tata kelola maupun manajemen di semua unsur pemerintahan. Dia juga berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma hukum.


"Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga," kata Prasetyo.


"Dan mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum," tambahnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah. Kepala BGN yang sebelumnya dijabat sebagai Dadan Hindayana digantikan oleh Nanik S. Deyang.


Kemudian pada hari ini, Kejaksaan Agung dilaporkan melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.


"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," tutupnya..@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page