top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Agustus 2025, menegaskan bahwa penyidik telah menyita total uang senilai Rp3,5 miliar dari tersangka MK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Agustus 2025, menegaskan bahwa penyidik telah menyita total uang senilai Rp3,5 miliar dari tersangka MK.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA, perusahaan milik tersangka berinisial MK.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Agustus 2025, menegaskan bahwa penyidik telah menyita total uang senilai Rp3,5 miliar dari tersangka MK.


Rincian Penyitaan dan Titipan Uang


Penyitaan uang dilakukan secara bertahap. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Selanjutnya, pada Jumat, 22 Agustus 2025, MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar kepada penyidik. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp3,5 miliar.


“Seluruh uang titipan ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka,” ujar Made Agus Mahendra Iswara.


Sebagai bentuk penyelamatan aset negara, Kejari Tanjung Perak menempatkan seluruh uang sitaan tersebut pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.


Penahanan terhadap tersangka MK yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA juga telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan.


Kejaksaan menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.@_Oirul

 
 
 

Sebagai awal persiapan kegiatan, BPBD Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sejumlah stakeholders di Hotel Neo, Sidoarjo, Selasa (19/8/2025).
Sebagai awal persiapan kegiatan, BPBD Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sejumlah stakeholders di Hotel Neo, Sidoarjo, Selasa (19/8/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Tahun ini, Jawa Timur didaulat Pemerintah Pusat menjadi tuan rumah Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).


Gawe kebencanaan nasional ini, rencananya akan dipusatkan di wilayah Mojokerto Raya, pada 1-3 Oktober 2025.


Sebagai awal persiapan kegiatan, BPBD Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sejumlah stakeholders di Hotel Neo, Sidoarjo, Selasa (19/8/2025).


Hadir dalam kegiatan ini, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, Sekretaris BPBD Jatim Andhika N Sudigda, Plt. Kabid PK, Dadang Iqwandy dan sejumlah pejabat fungsional di lingkungan BPBD Jatim.


Kalaksa Gatot Soebroto dalam arahannya memastikan bahwa kegiatan Bulan PRB 2025 bukan hanya gawe BPBD Jatim saja, tapi merupakan gawe Provinsi Jawa Timur, termasuk segenap unsur penthahelix, mulai dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, para relawan kebencanaan, kalangan akademisi, kelompok dunia usaha hingga pegiat media massa.


Karenanya, ia berharap, agar semua stakeholders di Jatim bisa memberikan kontribusi dan saling bersinergi dalam menyukseskan rangkaian acara pada Peringatan Bulan PRB, Oktober mendatang.


"Mengapa lokasi kegiatannya dipusatkan di Mojokerto, karena kita ingin ada spirit Majapahit yang bisa menyemangati gelar peringatan Bulan PRB di Jatim nanti," terangnya.


Rencananya, peringatan Bulan PRB mendatang akan ditandai dengan sejumlah kegiatan. Di antaranya, gelaran lomba-lomba kebencanaan, pameran ketangguhan, sharing session, penanaman pohon, senam masal, Forum Kalaksa se-Indonesia dan acara puncak.


Hadir juga dalam rakor kali ini, Kalaksa BPBD Kab. Mojokerto Yoi Afrida, Kalaksa BPBD Kab. Pasuruan Sugeng Hariyadi, BPBD Kota Surabaya, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto, Koordinator SRPB Jatim Subekti Rahmad Kimiawan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Jatim, serta sejumlah perwakilan dari kelompok dunia usaha. Termasuk, Founder Banyu Bening Yogyakarta, Sri Wahyungsih.


Sementara, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi upaya BPBD Jatim melibatkan berbagai elemen dalam kegiatan Bulan PRB. 


Satu di antaranya, Founder Banyu Bening Yogyakarta, Sri Wahyungsih. Baginya, upaya pelibatan berbagai stakeholders ini adalah bentuk wujud aktif pemerintah dalam pelibatan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.@_Adm

 
 
 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, pada Selasa (19/8/2025). Ia menyebut hasil penyidikan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, pada Selasa (19/8/2025). Ia menyebut hasil penyidikan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut yang merugikan keuangan negara.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara kepada perusahaannya.


Penetapan tersangka ini disampaikan resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, pada Selasa (19/8/2025). Ia menyebut hasil penyidikan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut yang merugikan keuangan negara.


“Tim penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT DJA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT DJA,” ujar I Made Agus di Surabaya.


Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima uang titipan dari tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian disita sebagai bagian dari alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP. Kejari menegaskan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.


Tidak berhenti di situ, dana titipan itu juga ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 tentang optimalisasi penyelamatan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.


Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank milik negara.


Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan..@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page