top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Penangkapan berlangsung di wilayah Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Penangkapan berlangsung di wilayah Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dua terduga tersebut masing-masing berinisial EN (37) dan IS (39), keduanya diketahui berdomisili di kawasan yang sama. Informasi penangkapan ini pertama kali beredar dari keterangan warga sekitar yang menyaksikan proses pengamanan oleh aparat kepolisian.


KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dikabarkan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perjudian online (judol) pada Kamis (14/8/2025).


Penangkapan berlangsung di wilayah Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dua terduga tersebut masing-masing berinisial EN (37) dan IS (39), keduanya diketahui berdomisili di kawasan yang sama. Informasi penangkapan ini pertama kali beredar dari keterangan warga sekitar yang menyaksikan proses pengamanan oleh aparat kepolisian.


Seorang warga, sebut saja Tono (bukan nama asli), mengaku melihat langsung momen saat petugas menggiring salah satu terduga keluar rumah.


"Aku taunya Irwandi pak. Polisi pakai baju biasa dua orang, di mobil ada juga. Mereka berjalan keluar sambil merangkul terduga. Waktu itu sempat terdengar menyebut dari Jatanras Polda Jatim," ungkap Tono kepada wartawan,

Jumat (15/8/2025).


Hal senada juga disampaikan Anwar, warga RT05/RW02 Pesapen, Sumur Welut. la mengatakan, penangkapan bermula dari inisial IRW yang lebih dulu diamankan, kemudian disusul rekannya.


"Katanya Irwandi ketangkep dulu, terus baru Eko. Kejadiannya sore sekitar jam 17.00 WIB, yang satu ditangkap di rumah, satunya lagi di tempat kerja," jelasnya.


Menurut keterangan warga, saat pemeriksaan, polisi menemukan aplikasi judi online di ponsel terduga. Hal tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas perjudian berbasis elektronik.


"Saudaranya bilang sendiri kalau itu kasus judol, dan memang ada barang buktinya di

HP," tambah Anwar.


Hingga kini, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Wartawan Obor Rakyat telah berupaya menghubungi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko dan AKP Harsono untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, meski pesan WhatsApp terlihat terkirim, belum ada jawaban yang diberikan.


Kasus dugaan judi online ini menambah daftar panjang penindakan aparat terhadap praktik perjudian yang marak di Jawa Timur. Polisi diharapkan segera memberikan keterangan resmi agar publik mendapatkan kepastian informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.@_Network

 
 
 

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang dan sembarangan mengatur. "Bentuk intervensi pusat ini jelas pelanggaran terhadap UU. Kekuasaan birokrasi sewenang-wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter, mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan," ujar Suroto.  
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang dan sembarangan mengatur. "Bentuk intervensi pusat ini jelas pelanggaran terhadap UU. Kekuasaan birokrasi sewenang-wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter, mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan," ujar Suroto.  

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai pemerintah pusat telah melanggar otoritas desa dengan adanya penggunaan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pinjaman Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dari bank pelat merah. Besaran dana desa yang dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih maksimal 30 persen.


Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana desa, termasuk alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditentukan berdasarkan Musyawarah Desa atau Musdes. Musyawarah ini bersifat otonom dan tidak boleh diintervensi oleh pemerintah pusat.


"Jadi, penggunaan dana desa sebagai penjaminan kredit macet untuk Koperasi Desa Merah Putih itu jelas melanggar otoritas desa. Selain itu, KDMP adalah badan hukum privat, bukan badan hukum publik," kata Suroto kepada Tempo, Rabu, 30 Juli 2025. 


Ia mengatakan, fungsi penganggaran dana desa diatur dalam pembentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) secara mandiri. Otoritas ini, kata Suroto, diatur oleh Undang Undang (UU) Desa dan semua pihak harus mematuhinya, termasuk pemerintah pusat. 


Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang dan sembarangan mengatur. "Bentuk intervensi pusat ini jelas pelanggaran terhadap UU. Kekuasaan birokrasi sewenang-wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter, mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan," ujar Suroto.  


Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke perbankan yang merupakan Badan Milik Negara (BUMN) maksimal Rp 3 miliar. Ketentuan yang mengatur dana desa bisa digunakan sebagai jaminan untuk melunasi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan pada 21 Juli 2025. 


Pasal 11 menyatakan bahwa dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, bank bisa menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman. Surat permohonan tersebut disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP), dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk pinjaman Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). 


"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari dana desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP," demikian tertulis di dalam beleid tersebut.


Kementerian Desa dan Pengembangan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah menyusun Permendes untuk memuat aturan penggunaan dana desa untuk jaminan bagi Kopdes Merah Putih ini. Mendes PDT Yandri Susanto menyebut drafnya sudah jadi, ditargetkan rampung pada Agustus 2025. 


"Permendes itu nanti kami mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 1 ayat (5), di mana dari PMK itu memberikan mandat kepada Menteri Desa dan PDT untuk membuat peraturan tentang kewajiban, tata cara, kemudian bagaimana membuat siklus pengambil keputusan antara Kopdes sama di tingkat desa," ujar Yandri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.


Suroto menyatakan, penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman adalah bentuk penghindaran risiko yang berpotensi dialami bank milik negara. Menurut dia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditugaskan untuk memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih, tidak mau menanggung kerugian karena tahu risiko gagal bayarnya besar. 


"Bank BUMN itu intinya tidak mau menanggung risiko gagal bayar, mereka diikat oleh asas prudential atau asas kehati-hatian," katanya. Namun, kata Suroto, justru yang dikorbankan adalah hak masyarakat desa. 


Dalam riset terbarunya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung risiko gagal bayar pinjaman Kopdes Merah Putih mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman. Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda menyebut adanya opportunity cost sebesar Rp 76 triliun yang ditanggung oleh bank pelat merah, karena harus memberikan pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih. 


“Jika dana ini dialokasikan untuk sektor-sektor dengan tingkat pengembalian tinggi, maka opportunity cost tersebut bisa berkurang,” katan Nailul dalam publikasi bertajuk 'Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih.'@_Network

 
 
 

ree

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW bernopol B-6695 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra menghadirkan saksi kunci, anggota Polisi Hariyanto, yang pertama kali tiba di lokasi kejadian.


Dalam keterangannya, Hariyanto mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.


” Saat itu kami sedang piket dan mendapat laporan adanya kecelakaan sekitar pukul 00.30 WIB. Setibanya di lokasi, kami menemukan motor Honda Beat dengan kerusakan parah, bahkan rangka motor melengkung dan terpental sejauh 13 meter. Di sekitar lokasi juga ditemukan korban Aditya yang tergeletak sekitar 6 meter dari titik benturan,” ujar Hariyanto di ruang sidang Kartika, PN Surabaya.


Menurut Hariyanto, saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, Anthony tampak tidak nyambung saat diajak berbicara. Tes lanjutan menunjukkan bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol. Polisi juga tidak menemukan adanya jejak pengereman sebelum tabrakan, yang memperkuat dugaan bahwa Anthony melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengantisipasi situasi di jalan.


“Dari hasil olah TKP dan analisa di lapangan, diperkirakan kendaraan melaju dengan kecepatan antara 90-100 KM/jam. Tidak ditemukan upaya pengereman, hanya goresan yang berasal dari motor yang terseret,” terang Hariyanto.


JPU Galih Diana Putra mendakwa Anthony telah mengemudi dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Salah satu korban selamat, Tulus, yang turut memberikan kesaksian, menyatakan bahwa dirinya melihat langsung mobil BMW tersebut menghantam sepeda motor secara brutal. Ia menyaksikan dua korban, yakni Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, tergeletak tak bernyawa di tempat. Tulus sendiri mengalami luka-luka bersama seorang warga negara asing bernama Romain.


“Saya mencium bau alkohol dari pengemudi BMW setelah kecelakaan. Semuanya terjadi sangat cepat. Motor saya terpental. Saya lihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar, dan Aditya ada di depan mobil,” ujar Tulus.


Tulus juga mengaku telah berdamai dengan terdakwa dan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta untuk kerusakan motornya. Sementara Anthony mengakui seluruh kesaksian saksi tanpa bantahan.


Dari dakwaan terungkap bahwa Anthony sejak Sabtu malam telah menenggak minuman beralkohol bersama teman-temannya di sejumlah tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café dan Club Black Owl. Meski telah diperingatkan agar tidak menyetir, Anthony tetap nekat mengemudi hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan tragis tersebut.


Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan kedua korban mengalami luka berat akibat benturan keras. Selain menabrak tiga sepeda motor, mobil BMW juga sempat menghantam pohon di pinggir jalan karena Anthony membanting stir ke kiri.


Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page