top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Pelakunya diduga berinisial SPL, ia sebagai relationship manager di bank swasta milik raksasa kertas Indonesia. Jabatan itu untuk membantu dan melayani nasabah prioritas di bank tersebut. Sementara kelima korban itu merupakan pemegang jenis tabungan Diamond dan Gold.
Pelakunya diduga berinisial SPL, ia sebagai relationship manager di bank swasta milik raksasa kertas Indonesia. Jabatan itu untuk membantu dan melayani nasabah prioritas di bank tersebut. Sementara kelima korban itu merupakan pemegang jenis tabungan Diamond dan Gold.

KOORDINATBERITA.COM | Bogor - Lima pria lanjut usia ketipu karyawan Bank swasta di Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati. Uang itu merupakan hasil tabungan dari masa muda mereka. Rencananya, menjadi tabungan masa tua mereka.


Pelakunya diduga berinisial SPL, ia sebagai relationship manager di bank swasta milik raksasa kertas Indonesia. Jabatan itu untuk membantu dan melayani nasabah prioritas di bank tersebut. Sementara kelima korban itu merupakan pemegang jenis tabungan Diamond dan Gold.


Awalnya kami percaya banget dengan petugas bank tersebut. Kami benar-benar dilayani oleh petugas tersebut dengan maksimal,” kata Oki Irawan, salah satu korban, kepada awak media, Sabtu 26 Juli 2025.


Karena kepercayaan tersebut, semua data pribadi nasabah: saldo, produk investasi, deposito dan MSIG, diketahui oleh oknum petugas tersebut. Semua data itu diberikan awalnya, karena SPL meminta untuk ditukarkan poin hadiah.


“Kami baru sadar kalau ternyata itu hanya akal-akalan SPL saja. Ia memanfaatkan kelengahan kami. Belum lagi kami berusia lanjut. Jadi kewaspadaan pasti berkurang. Akhirnya terjadilah proses transfer dana yang kami tidak ketahui,” terangnya.


Padahal, dirinya dan korban lainnya tidak pernah memberikan PIN rekening mereka kepada pelaku. Para korban sendirilah yang memasukkan PIN mereka ke handphone mereka. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berdalil ingin menebus voucher dan tipu daya lainnya.


Tanpa sadar, ternyata pelaku melakukan transfer ke rekening Muhammad Hidayat. Rekening untuk menampung uang korban. Terduga pelaku itu juga memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG. Seolah asuransi itu masih ada.


Padahal, dananya telah cair dan dipindahkan ke rekening Muhammad Hidayat tadi. Total kerugian dana lima nasabah yang raib akibat tipu daya pegawai Bank swasta di Bogor tersebut berjumlah Rp 8.203.714.025,-


“Saya tidak habis pikir, dana yang saya tabung dan percayakan ke Bank itu justru dirampok. Yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank justru lepas tangan. Hanya janji-janji akan mengganti dana kami. Nyatanya, tidak,” ungkapnya.


Ia pun mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di Bank swasta di Cabang Pasar Anyar, Bogor tersebut. Kini harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang, pupus.


Sebetulnya para korban sudah dijanjikan oleh Branch Manager Bank swasta itu berinisial RDS untuk mempertemukan dengan pelaku. Tetapi nyatanya, janji itu tidak ditepati hingga sekarang. Alias bohong.


Karena kejadian itu, bagi mereka Bank tersebut bukanlah perbankan yang aman untuk menyimpan uang. Melainkan tempat yang sangat mengerikan.


Fredy P Sibarani, kuasa hukum kelima nasabah itu menganggap, bank swasta itu sudah mencederai kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai dalam kondisi ini seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera bertindak.


Sebab, kepercayaan yang diberikan nasabah dengan tulus untuk menyimpan uang jaminan masa tuanya di Bank swasta itu, kini telah dicederai. Bahkan dirampok dananya oleh pegawainya sendiri. Korporasi Bank tidak bisa lepas tanggung-jawab begitu saja.


“Ulah oknum pegawai bank berinisial SPL ini sangat merugikan. Karena saat ini persaingan layanan perbankan nasional: milik pemerintah maupun swasta lagi sangat ketat. Malah, di bank itu muncul oknum yang tidak profesional,” ucapnya.


Fredy Sibarani menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA), nomor 6424 K/PDT/2024 dan Putusan MA nomor 3245 K/PDT/2015, telah memberikan gambaran, bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja.


Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia. Bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan karyawan yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga.


Selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan, Fredy Sibarani pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank swasta itu. Yakni Frenky Tirtowijoyo. Ia ingin manajemen bank tidak mendiamkan kasus tersebut.


Ia juga telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada OJK di Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Kuasa hukum tinggal menunggu jadwal mediasi dari OJK.


“Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank tersebut, sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas,” ungkapnya.


“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia, ikut turun tangan membantu mereka. Saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR, akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,” tambahnya.


Sementara itu, Head Office Bank tersebut selalu melemparkan tanggung-jawab itu ke Branch Manager Bank. Terbukti Somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy pada 15 Juli 2025 tetap dijawab oleh Roy Deni Sianipar. Padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian.


“Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank itu. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya tertarik menjadi nasabah di Bank itu karena bujuk rayu. Merasa kasihan karena terduga pelaku itu sedang kejar target, akhirnya mereka memberikan dana para korban ini,” ucapnya.


“Tuntutan kami cukup sederhana. Kami hanya ingin dana milik kami yang telah dikumpulkan bertahun-tahun, dapat dikembalikan utuh. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank,” tegasnya.@_Adm/Oirul

 
 
 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan pelajar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan pelajar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dua  mahasiswa dari kampus atau perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya tertangkap kebetulan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan pelajar.


Jules mengatakan, para pelaku diduga membuat organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang hanya beranggotakan mereka berdua. Organisasi ini bahkan tidak memiliki legalitas resmi.


Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan pembekuan ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin, 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI, kata Jules Sabtu (26/7).


Setelah mengetahui surat pemberitahuan aksi itu, dua orang utusan Aries kemudian menemui SH dan MSS di sebuah kafe kawasan Ngagel, Sabtu (19/7) malam.


Dalam pertemuan tersebut, SH dan MSS ternyata meminta uang Rp50 juta agar aksi unjuk rasa dibatalkan serta unggahan mereka yang sudah viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok diturunkan.


Namun saat itu uang yang dibawa Saksi hanya sebesar Rp20 juta, ucapnya.


Di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.


Pelaku diamankan dengan uang Rp 20 juta di dalam paper bag yang berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, ujar dia.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko juga mengungkapkan, mengingat terus mendalami apakah pelaku pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya.


"Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kali terhadap korban. Saat ini sedang di dalam apakah mungkin pelaku pernah melakukan hal yang sama," kata Widi.


Kedua pelaku kini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Polisi juga sudah mengantongi barang bukti seperti surat pemberitahuan giat kutukan dikirim 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang Rp20.050.000, 2 Hp dan satu sepeda motor.


AKibat perbuatannya, dua tersangka itu terancam Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.@_Oirul

 
 
 

ree

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025). 


Mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, menjalani sidang di Pengadilan 

Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025).


Perempuan yang berdomisili di Rungkut, Surabaya, itu didakwa   menggelapkan uang 

perusahaan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.


Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan, Monica bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012.


Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi.


Sejak awal bekerja, Monica dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh terhadap rekening operasional.


Sejak 2019, terdakwa mulai menjalankan aksinya. Ia menggunakan Token Klik BCA, baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.


“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata jaksa Estik, Jumat (25/7/2025).


Modusnya dimulai secara perlahan.


Pada pertengahan Maret 2019, terdakwa pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.


Tak lama, ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.


Setahun berselang, di 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 200 juta.


Pola ini berlanjut. Di tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekening pernah sampai Rp 400 juta. 


Tak hanya melalui jalur digital, Monica juga memanfaatkan celah lama. Pada 2017, ia mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani Direktur Utama Soedomo Mergonoto, namun belum diisi nominal.


Slip kosong yang tersimpan di laci kantor itu lalu diisi sendiri oleh terdakwa dengan nama perusahaan dan nilai uang sesuai keinginannya.


"Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dimasukkan dalam investasi trading," terang amar dakwaan.


Monica tak tinggal diam menghadapi proses hukum. Ia mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Namun, eksepsi tersebut ditolak majelis hakim dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page