top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW bernopol B-6695 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra menghadirkan saksi kunci, anggota Polisi Hariyanto, yang pertama kali tiba di lokasi kejadian.


Dalam keterangannya, Hariyanto mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.


” Saat itu kami sedang piket dan mendapat laporan adanya kecelakaan sekitar pukul 00.30 WIB. Setibanya di lokasi, kami menemukan motor Honda Beat dengan kerusakan parah, bahkan rangka motor melengkung dan terpental sejauh 13 meter. Di sekitar lokasi juga ditemukan korban Aditya yang tergeletak sekitar 6 meter dari titik benturan,” ujar Hariyanto di ruang sidang Kartika, PN Surabaya.


Menurut Hariyanto, saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, Anthony tampak tidak nyambung saat diajak berbicara. Tes lanjutan menunjukkan bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol. Polisi juga tidak menemukan adanya jejak pengereman sebelum tabrakan, yang memperkuat dugaan bahwa Anthony melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengantisipasi situasi di jalan.


“Dari hasil olah TKP dan analisa di lapangan, diperkirakan kendaraan melaju dengan kecepatan antara 90-100 KM/jam. Tidak ditemukan upaya pengereman, hanya goresan yang berasal dari motor yang terseret,” terang Hariyanto.


JPU Galih Diana Putra mendakwa Anthony telah mengemudi dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Salah satu korban selamat, Tulus, yang turut memberikan kesaksian, menyatakan bahwa dirinya melihat langsung mobil BMW tersebut menghantam sepeda motor secara brutal. Ia menyaksikan dua korban, yakni Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, tergeletak tak bernyawa di tempat. Tulus sendiri mengalami luka-luka bersama seorang warga negara asing bernama Romain.


“Saya mencium bau alkohol dari pengemudi BMW setelah kecelakaan. Semuanya terjadi sangat cepat. Motor saya terpental. Saya lihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar, dan Aditya ada di depan mobil,” ujar Tulus.


Tulus juga mengaku telah berdamai dengan terdakwa dan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta untuk kerusakan motornya. Sementara Anthony mengakui seluruh kesaksian saksi tanpa bantahan.


Dari dakwaan terungkap bahwa Anthony sejak Sabtu malam telah menenggak minuman beralkohol bersama teman-temannya di sejumlah tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café dan Club Black Owl. Meski telah diperingatkan agar tidak menyetir, Anthony tetap nekat mengemudi hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan tragis tersebut.


Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan kedua korban mengalami luka berat akibat benturan keras. Selain menabrak tiga sepeda motor, mobil BMW juga sempat menghantam pohon di pinggir jalan karena Anthony membanting stir ke kiri.


Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.@_Oirul

 
 
 
Acara awalnya berjalan lancar. Ada beberapa tokoh asal Papua dan perwakilan Pemerintah Kota hadir di lokasi. Acara dimulai dengan penampilan dari band. Acara kemudian dilanjutkan dengan talkshow. Namun, di tengah acara sekelompok orang tiba-tiba datang.
Acara awalnya berjalan lancar. Ada beberapa tokoh asal Papua dan perwakilan Pemerintah Kota hadir di lokasi. Acara dimulai dengan penampilan dari band. Acara kemudian dilanjutkan dengan talkshow. Namun, di tengah acara sekelompok orang tiba-tiba datang.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya  -- Acara pentas seni budaya Papua yang digelar di Kya-kya  Surabaya , Minggu (27/7) malam pewarnaan kericuhan. Hal itu terjadi saat sekelompok orang mengaku mahasiswa Papua datang membubarkan acara.


Acara bertajuk seni dan budaya Papua itu diselenggarakan oleh Perkumpulan Alumni Papua Jawa Timur. Salah satu atlet nasional, Serafi Unani datang sebagai tamu utama.


Acara awalnya berjalan lancar. Ada beberapa tokoh asal Papua dan perwakilan Pemerintah Kota hadir di lokasi. Acara dimulai dengan penampilan dari band. Acara kemudian dilanjutkan dengan talkshow. Namun, di tengah acara sekelompok orang tiba-tiba datang.


Mereka mengaku sebagai pelajar asal Papua. Sekelompok orang tersebut meminta agar acara tersebut dihentikan.


Dialog pun sempat terjadi antar pihak penyelenggara dengan sekelompok orang tersebut. Mahasiswa Papua pun disetujui karena orang yang hadir di acara itu bukanlah orang Papua.


“Sekalipun atas nama alumni, tapi kami tidak tahu alumni dimana, kedudukannya dimana, pendiriannya kapan, kami tidak tahu. Bapak-bapak ini bukan alumni, ini yang bekerja, sudah penduduk Surabaya, berati bukan orang Papua lagi,” kata salah satu dari kelompok orang tersebut.


Sekelompok orang tersebut merasa, orang-orang yang menggelar acara ini tidak pernah hadir untuk mereka. Baik saat mereka mengalami diskriminasi hinggga intimidasi.


“Kami juga mahasiswa ini didiskriminasi tapi alumni -alumni itu kemana, sebagai orang Papua kemana selama ini,” ucap


Aparat kepolisian, TNI hingga Satpol PP pun datang. Mereka mencoba untuk meredam kegaduhan yang terjadi.


Tapi, tidak ada titik temu. Setelah berdialog, tiba-tiba sekelompok orang itu pun berlarian ke dan memporak-porandakan kursi penonton.


Tiba-tiba, para penonton dan tamu undangan yang hadir histeris. Mereka pun berlarian ke sana kemari. Apalagi anak-anak yang hadir juga menangis. Ada pula penonton yang pingsan.


Sekelompok orang ini pun juga berlarian hingga ke area tenant dan pengunjung Kya-kya Surabaya. Pengunjung dan pedagang sempat panik.


Sebelum kericuhan, Pengurus Alumni Papua Jawa Timur, Freek Cristiaan mengatakan acara ini merupakan pentas seni dan budaya untuk memperkenalkan budaya Papua ke Masyarakat Surabaya.


“Artinya kita dari masyarakat Papua ingin memperkenalkan budaya tari tarian kita kepada seluruh keluarga besar Jawa Timur khususnya yang ada di Kota Surabaya dan seluruh suku-suku yang ada kami undang untuk mengikuti acara tersebut,” ujarnya.


Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Amir Mahmud, mengatakan kericuhan dipicu karena tidak dilibatkannya mahasiswa Papua dalam penyelenggaraan acara.


"Penolakannya karena mereka dari ada mahasiswa itu tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Akhirnya mereka itu ya berusaha untuk menghentikan kegiatan tersebut, sampai terjadi aksi-aksi kejadian itu," kata Amir.


Untungnya, kata Amir, warga sekitar tidak terprovokasi dengan kericuhan yang ditimbulkan oleh ulah sekelompok siswa tersebut.


“Hanya adik-adik mahasiswa Papua yang merasa siku dan tidak dilibatkan. Untungnya warga sekitar tidak ikut terlibat, sehingga tidak meluas,” tutupnya.@_Oirul

 
 
 

Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.
Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).


Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.


"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.


Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.


Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.


Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Majelis hakim yang ditunjuk itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.


Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi senilai Rp 21.963.626.339,8 (Rp 21, 9 miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383.000 dan 1.099.581.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page