top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Wagiyo, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Wagiyo, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Tidar nomor 123 Surabaya, didatangi puluhan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


Puluhan anggota Pidsus Kejati Jatim yang ikut dalam penggrebekan Kamis (16/4/2026) ini untuk melakukan penggeledahan di beberapa bagian urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah.


Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Wagiyo, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.


Lebih lanjut Wagiyo mengatakan bahwa kegiatan penggerebekan ini berdasarkan banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat serta pengusaha di bidang pertambangan, ketenagalistrikan, serta pengawasan air tanah,” ungkap Wagiyo.


Berdasarkan laporan itu, sambung Wagiyo, banyak yang mengeluhkan adanya pelanggaran dalam hal pelayanan maupun perizinan.


Tim kejaksaan masuk secara serentak ke dalam gedung dan memeriksa seluruh area, mulai dari ruang resepsionis hingga ruang kerja pegawai. Sejumlah dokumen turut diperiksa dalam proses penggeledahan hari ini.


Selama penggeledahan berlangsung, seluruh kendaraan yang berada di area kantor tidak diperbolehkan keluar. Pegawai dan staf juga diminta tetap berada di dalam kantor guna mendukung proses pemeriksaan.


Hingga berita ini diunggah, belum ada pihak dari Dinas ESDM Propinsi Jatim yang bisa dikonfirmasi. Dan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.@_Oirul

 
 
 
Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.
Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang Perdana Terdakwa Samuel Adi Kristanto dan Dua Lainnya Didakwa Pasal Berlapis. Terkait tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina yang digelar Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Samuel beserta dua terdakwa lainnya yakni, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, turut dihadirkan dalam ruang sidang.


Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.


“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa Samuel meminta Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin, untuk mengangkat paksa Nenek Elina yang sebelumnya tidak mau keluar meninggalkan rumah. Yasin menarik tangan, Klowor memegang punggung, Kholil mengangkat kaki sebelah kiri, dan Alfin mengangkat kaki sebelah kanan,” katanya dalam persidangan.


Akibat pengangkatan paksa itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan menyisakan bekas trauma.


Selain dakwaan dugaan pengusiran dengan penganiayaan, Samuel juga didakwa soal pengrusakan terhadap rumah yang ditinggali oleh Nenek Elina di kawasan Kuwukan, Surabaya.


Jaksa menerangkan, Samuel menyuruh sejumlah sejumlah orang untuk menghancurkan rumah Nenek Elina setelah berhasil dikosongkan. Bahkan, Samuel juga meminta sejumlah orang untuk berjaga di sekitar rumah Nenek Elina.


“Bahwa perbuatan terdakwa dengan menghancurkan rumah itu tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris, mengakibatkan Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugan materiil senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.


Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Samuel dengan tiga pasal yakni, Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 521 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Robert Mantinia selaku Ketua Tim Hukum dari Samuel, mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


“Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa,” tutupnya.


Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik bahkan viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.


Kasus tersebut bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.


Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.@_Oirul

 
 
 
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah komoditas impor yang tertahan di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.


Barang-barang yang tertahan itu diduga terdiri dari minuman keras (miras), kosmetik, suku cadang kendaraan hingga motor gede (moge) tersebut diduga masuk secara ilegal.


Hingga Rabu malam (8/4/2026), tumpukan barang tersebut dilaporkan masih berada di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara TPS Teluk Lamong.


Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.


"Kondisinya itu didapat dari pemeriksaan impor umum. Saya belum bisa memberi data lengkap karena proses pemeriksaan belum selesai. Sekarang sedang dalam proses penanganan," pungkas Navy.


Berdasarkan data yang dihimpun, barang-barang ini belum diproses oleh pihak pemilik sejak tiba di area pabean. Temuan kosmetik, minuman keras, hingga suku cadang moge yang diduga ilegal di Teluk Lamong, Surabaya, memantik sorotan tajam. Pakar hukum menilai pengungkapan kasus ini tak boleh berhenti pada level kurir atau pedagang, melainkan harus menelusuri hingga sosok "big bos" atau pemilik manfaat di balik jaringan impor ilegal tersebut.


Pakar Universitas Airlangga Surabaya Prawitra Thalib mengatakan, bisa saja barang temuan yang terlanjur masuk ke Teluk Lamong adalah kategori barang yang dilarang beredar di tanah air.


"Bisa jadi barang yang masuk itu adalah kategori barang yang tidak boleh beredar di Indonesia. Misalnya, kosmetik atau alat atau konsumsi yang bisa dikonsumsi sehari-hari ada bahan yang masuk dalam kategori 3B atau bahan berbahaya," kata Prawitra , Jumat (10/4/2026).


"Nah, kita kan enggak tahu kalau dia pakai jalur formal, berhubung ada komposisi dalam kosmetiknya yang membahayakan kesehatan, sehingga dia tidak bisa masuk. Akhirnya dia masuk menggunakan jalur yang ilegal, yang tanpa ada keabsahan dokumen," tambahnya.


Prawitra menjelaskan, ada banyak faktor mengapa importir nekat mendatangkan barang dari luar secara ilegal. Namun, ia menyatakan ada para pihak yang secara mens rea ingin mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.


"Poinnya di situ. Nah, melawan hukum tadi, para pihak yang memiliki mens rea tadi, ini nanti akan berkembang tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah para pedagangnya, importirnya, atau juga ada aparatnya? Tapi kita tidak bisa menentukan itu sekarang sebelum ada proses penyidikan yang benar, gitu ya," ujarnya.


Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Unair itu mendorong agar petugas maupun sejumlah para pihak terkait untuk segera memburu siapa pemilik sejumlah barang yang diduga ilegal itu. Prawitra ingin pengungkapan tak berhenti sampai di level kurir atau distributor saja. Melainkan, hingga ke akar-akarnya.


"Yang jelas yang diburu pertama kali beneficiary owner-nya daripada barang ilegal tersebut, siapa sih penerima atau pemilik manfaat sesungguhnya dari barang ilegal tersebut? Itu yang harus dikejar. Artinya jangan sampai hanya berhenti pada level kurir, pada level karyawan, tapi pada the big boss-nya. Nah, ini harus diperhatikan," imbuhnya.


Prawitra menekankan pengungkapan tak boleh berhenti hanya di level bawah saja. Menurutnya, komitmen tersebut harus diawasi dan dijaga, serta dikawal oleh awak media.


"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada pihak-pihak merupakan kaki tangannya, bukan otaknya. Nah, di sini komitmen seperti ini yang harus terus harus dikawal dan kita jaga, ya, khususnya melalui teman-teman media ini," tuturnya.


Meski begitu, Prawitra tak ingin publik berasumsi dan menjustifikasi secara berlebihan. Namun, juga diperlukan keterbukaan informasi dan data, serta menjadi pembelajaran sekaligus kontrol publik dan media agar hal serupa tak terulang kembali.


"Ini kan presumption of innocence, ya. Saya tidak ingin menjustifikasi di mana, tapi dengan adanya temuan ini akan menjadi pembelajaran, ya. Pembelajaran sekaligus juga model eksaminasi publik, kontrol publik gitu. Publik juga ikut mengawasi lewat media. Harapannya ke depannya yang ingin main-main tidak berani lagi, karena model pengawasan itu tidak pada internal saja namun eksternal lewat teman-teman media," tutupnya.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page