top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian kontrak pembangunan instalasi pembakaran  sampah yang telah bergulir selama puluhan tahun. Pemkot Surabaya mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. 


Berdasarkan dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot segera memenuhi kewajiban tersebut setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak wali kota ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.


“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi instruksi secara sukarela,” kata Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, Kamis (9/4).


Robert Kebaikan, nilai Rp104.241.354.128 tersebut merupakan akumulasi dari penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya pemeliharaan aset.


Lantaran status hukum telah tetap atau inkracht sejak 2021 namun belum dieksekusi, terancam akan menempuh langkah sita paksa aset melalui Jamdatun Kejagung RI.


“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirimkan surat ke Jamdatun Kejagung RI,” tuturnya.


Menangapi teguran hukum tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan siap membayar ganti rugi, namun dengan syarat ketat guna menghindari potensi kerugian negara.


Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak.


“[Ganti rugi] itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan eksekusi itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” kata Sidharta.


Sidharta menjelaskan, polemik ini merupakan persoalan lama sejak tahun 1989. Kala itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 penyerapan karena adanya Arahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu gugatan wanprestasi dari pihak swasta.


“Sehingga harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan eksekusi, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan kepada pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tegasnya.


Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu proses pembayaran karena menilai pihak perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan menyerahkan aset instalasi sampah yang memadai sesuai klausul kontrak.


“Sehingga harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan eksekusi, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan kepada pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tutupnya.@_Oirul

 
 
 
Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.
Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono menanggapi penetapan Perda Hunian Layak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.


Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.


"Kalau memang Hunian Layak itu kan seharusnya layak untuk warga yang mungkin selama ini kehidupannya tidak layak, agar menjadi layak," kata Budi, Rabu (8/4/2026).


Pria akrab disapa Buleks ini mengatakan, bahwa kelayakan bertempat tinggal memang adalah hak yang dijelaskan secara lebih lanjut di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


"Dalam pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkas Buleks.


Buleks mendorong agar pemerintah proporsional dan lebih selektif bagi yang mendapatkan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) terkait Hunian Layak.


Ia menambahkan, bahwa jangan sampai ada satu orang memiliki dua Hunian Layak, padahal sebenarnya sudah punya rumah sendiri.


"Kriteria-kriteria seperti itu harus benar-benar diawasi, diseleksi dan harus tepat sasaran. Jangan sampai nanti ada titipan atau pun sekedar buat investasi belaka," ujarnya.


Sementara itu terkait rumah kos atau kos-kosan, Buleks menyinggung kos-kosan di kawasan elit yang dirasa memiliki fasilitas setara hotel berbintang namun dikemas dalam bentuk kos-kosan.


"Itu biayanya melebihi tinggal di hotel, dan ini perlu pengawasan. Jangan sampai yang sebenarnya hotel tapi bilangnya kos-kosan agar terhindar dari pajak," jelasnya.


Oleh karena itu, Buleks pun mendorong agar pemerintah melakukan pengecekan terhadap hotel yang berkedok kos-kosan demi menghindari pajak.@_Oirul

 
 
 
Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.
Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Saat dikonfirmasi mengenai status penahanan terdakwa, hakim dan jaksa saling lempar kewenangan.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara menyatakan dengan dalih bahwa kewenangan penahanan berada di tangan Majelis Hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.


“ Terkait dengan status penahanan, karena tahapan perkara sudah memasuki persidangan maka kewenangan penahanan atau tidak ada di majelis hakim,” kata Iswara.


Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono menyebut bahwa hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh jaksa.


“(Tingkat) penyidik tidak ditahan, JPU tahanan kota, PN melanjutkan tahanan kota,” ujar Pujiono.


Perkara Wildan disebut-sebut dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang belakangan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa Joko diamankan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penerimaan suap terkait perkara yang ditanganinya. Namun, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.


“Masih diklarifikasi. Dugaannya (menerima suap) itu ada,” ujar Reda.


Menurutnya, tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pertemuan antara pihak-pihak terkait dan memeriksa rekaman CCTV.


Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya yang menjabat sebagai kepala seksi pada bidang tindak pidana umum. Hingga berita ini ditulis, Joko belum dapat dikonfirmasi.


Sementara itu, Wildan didakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).


Dalam dakwaan disebutkan, Wildan diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB telah menjual dua unit kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana sebesar Rp5 miliar tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.@_ Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page