top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Fakta kelam kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Antonio Patrick Sopacua akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama lebih dari satu dekade.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.


Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.


Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak tiri.


Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa kekerasan seksual tersebut dilakukan terdakwa sejak 2011 hingga 2024. Saat perbuatan pertama kali terjadi, korban masih berusia sekitar 9 tahun dan baru berakhir ketika korban berumur 21 tahun.


Perbuatan keji itu dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah terdakwa di kawasan Kebonsari Surabaya, apartemen milik terdakwa di kawasan Lontar Surabaya, hingga sejumlah hotel di sekitar Surabaya.


Kasus ini bermula ketika terdakwa menikah dengan Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak pernikahan tersebut, korban tinggal bersama terdakwa. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa kerap melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban, bahkan saat korban dalam kondisi tertidur.


Jaksa juga membeberkan adanya ancaman serius yang dilontarkan terdakwa untuk membungkam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Salah satu ancaman tersebut disampaikan secara langsung kepada korban dengan kalimat, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”


Ancaman itu membuat korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis mendalam, sehingga kekerasan seksual tersebut terus berulang selama bertahun-tahun tanpa terungkap.


Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti medis berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.


Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan dalam lingkup keluarga merupakan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan hukum.@_Red

 
 
 
Khofifah menegaskan Program Permata Jatim sengaja dicetuskan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Khofifah menegaskan Program Permata Jatim sengaja dicetuskan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau sekaligus meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (PERMATA JATIM) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/1).


Peresmian PERMATA JATIM ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan manusiawi bagi masyarakat.


Melalui Program PERMATA JATIM, penataan kawasan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik dan infrastruktur dasar, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat aspek sosial, ekonomi, serta mengoptimalkan potensi lokal, termasuk wisata religi masyarakat setempat. Program ini diharapkan menjadi contoh penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu di berbagai wilayah Jawa Timur.


"Hari ini, kita meresmikan hasil pelaksanaan Program Permata Jatim di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman masyarakat," jelasnya.


Ditegaskannya, mengatasi kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan yang komprehensif, terstruktur dan terpadu melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.


"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini," kata Khofifah.


Lebih lanjut Khofifah menegaskan Program Permata Jatim sengaja dicetuskan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Bahwasannya perumahan dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Sebagai tindak lanjut UU 1/2011 tersebut, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.


"Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong penanganan kawasan kumuh yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan manusiawi," kata Khofifah.


Khofifah menyebut, total luas kawasan kumuh di Jawa Timur 8.117,23 hektar (ha). Kemudian luas kumuh di Kabupaten Pasuruan 440,44 ha. Sedangkan luasan kawasan kumuh di Bendomungal 11,82 ha dan statusnya masuk dalam kategori kumuh ringan.


Intervensi APBD Provinsi Jatim penanangan kumuh skala terpadu dan terintegrasi senilai Rp 9.092.086.310 dengan berbagai kegiatan penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Bendomungal, yakni jalan paving dan drainase, jalan paving, normalisasi sungai, penataan kawasan makam Habib Abdullah Bin Ali Al Haddad, lokasi pembangunan TPS3R, lokasi SPAM dan lokasi septictank komunal.


"Penataan kawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik dan infrastruktur dasar, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan," jelasnya.


Penanganan kawasan kumuh turut mendukung potensi lokal Bendomungal sebagai kawasan wisata religi. Lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan para peziarah, memperkuat suasana yang khidmat dan bermartabat, sekaligus memperkuat fungsi sosial dan religius yang telah mengakar di tengah masyarakat.


Lebih lanjut, penataan kawasan melalui Program Permata Jatim mendorong tumbuhnya ekonomi lokal, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sekitar kawasan. Lingkungan yang aman dan tertata menjadi modal penting bagi aktivitas usaha, interaksi sosial, dan perputaran ekonomi berkelanjutan.


"Dengan kondisi kawasan permukiman yang layak huni, tetapi juga sebagai destinasi wisata religi yang memberi manfaat sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan. Manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk kebutuhan saat ini, tetapi juga menjamin kualitas hidup generasi mendatang," tuturnya.


Khofifah mengajak seluruh masyarakat Kelurahan Bendomungal menjaga, merawat, dan memanfaatkan kawasan ini dengan penuh tanggung jawab dan rasa memiliki. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak berhenti pada selesainya pekerjaan fisik, melainkan ditentukan oleh kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keberlanjutan fungsi kawasan.


"Proses penanganan pemukiman kumuh dilakukan secara terintegrasi antara Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan sehingga menjadi pemukimannya sehat. Pemukiman yang sudah bersih tolong dijaga dengan diimbangi dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," tuturnya.


"Mari kita jadikan contoh kawasan ini menjadi ruang hidup yang membanggakan, memberi manfaat nyata, sekaligus menginspirasi penataan kawasan permukiman lain di Jawa Timur," imbuhnya.


Sementara itu Wakil Bupati Pasuruan HM. Shobih Asrori menambahkan penanganan kawasan kumuh sangat komplek dan butuh penanganan serius karena mencakup masalah sosial, ekonomi dan lingkungan.


Kemudian diusulkan program pemukiman kumuh terpadu dan terintegrasi sebagai titik lokus kelurahan Bendomungal. Melalui sinergi dan kolaboratif tematik religi dan wisata keluarga, yang berubah menjadi lingkungan bersih, tertata dan banyaknya fasilitas sehingga memberi kenyamanan bagi masyarakat dan membawa dampak sosial dan ekonomi masyarakat.


"Apresiasi dan terima kasih kepada gubernur khofifah dan Pemprov Jatim atas dukungan dan kolaborasi aktif sehingga program permata Jatim di kawasan ini bisa terwujud. Mari kita rawat dan jaga sarana yang baik sehingga terus berkembang menjadi ruang hidup sosial, ekonomi dan religi bagi masyarakat Bendomungal," pungkasnya.@_Adm

 
 
 
Terdakwa Bayu menjelaskan, setelah proses perekaman dan pencetakan selesai, paspor tersebut kemudian dikirim ke alamat korban, Ferdian Candra Wijaya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri.KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Praktik penggunaan jasa makelar paspor dalam pengiriman calon pekerja migran ke Kamboja terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026).
Terdakwa Bayu menjelaskan, setelah proses perekaman dan pencetakan selesai, paspor tersebut kemudian dikirim ke alamat korban, Ferdian Candra Wijaya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri.KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Praktik penggunaan jasa makelar paspor dalam pengiriman calon pekerja migran ke Kamboja terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026).

Dalam pemeriksaan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Bayu Saputra mengaku pembuatan paspor korban dilakukan melalui seorang makelar bernama Anton.


Di hadapan majelis hakim, terdakwa Bayu menerangkan proses pembuatan paspor tidak dilakukan langsung di kantor imigrasi, melainkan lewat perantara. “Saya membuat paspor ke Anton dan berlanjut ke anak buahnya. Biaya pembuatan paspor tersebut sebesar Rp 2,2 juta,” ujarnya di persidangan.


Terdakwa Bayu menjelaskan, setelah proses perekaman dan pencetakan selesai, paspor tersebut kemudian dikirim ke alamat korban, Ferdian Candra Wijaya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri.


Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Bayu, Imam Safii membantah kliennya terlibat dalam praktik percaloan paspor. Menurutnya, terdakwa Bayu tidak mengurus langsung pembuatan dokumen dan tidak memiliki hubungan dengan jaringan makelar.


“Yang membuat paspor itu Candra dan Anton. Kalau Jon hanya menerima dan membereskan. Sedangkan Jon dengan klien kita pun gak pernah ketemu,” kata Imam Safii kepada wartawan usai sidang.


Ia juga menegaskan paspor yang diterbitkan merupakan paspor wisata, bukan paspor kerja. “Paspor itu pariwisata, bukan paspor buat bekerja,” ujarnya.


Imam menilai kliennya hanya berniat membantu mencarikan pekerjaan dan tidak memperoleh keuntungan. “Mas Bayu niatnya menolong orang cari kerja dan dia tidak pernah melakukan pidana,” tegasnya.


Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim disebutkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban Ferdian Candra Wijaya meminta pekerjaan kepada Agung Purnomo. Agung kemudian mengenalkan korban kepada terdakwa Bayu yang disebut mampu memberangkatkan tenaga kerja ke Kamboja.


Terdakwa lalu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai staf “Shopee bodong” atau scammer dengan tugas mencari konsumen dan menipu transaksi. Korban dijanjikan gaji sekitar Rp 12 juta hingga Rp 14 juta per bulan.

Kemudian pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Bayu membawa korban ke Kantor Imigrasi Gresik untuk membuat paspor. Namun karena sistem mengalami gangguan, terdakwa Bayu menghubungi Anton selaku makelar paspor dan mengarahkan korban ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.


Di tempat itu, korban bertemu dengan anak buah Anton yang mengurus nomor antrean hingga proses perekaman. Setelah paspor terbit, dokumen dikirim ke alamat korban dengan biaya pembuatan sebesar Rp 2,2 juta yang dibayar terdakwa Bayu.


Dalam surat dakwaan juga mengungkap keterlibatan seorang pria bernama Jhon, warga negara Malaysia, yang mengurus tiket keberangkatan korban dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Phnom Penh International Airport. Paspor korban kemudian dikirimkan kepada Jhon.


Terdakwa Bayu dijanjikan komisi sebesar 300 dolar Amerika atau sekitar Rp 4,9 juta jika korban berhasil berangkat bekerja ke Kamboja sebagai scammer. Atas perbuatannya, terdakwa Bayu didakwa pasal 10 jo pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page