top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan serta rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi dana hibah dalam jumlah besar. Dalam periode 2023 hingga 2025, total anggaran hibah tercatat mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima lebih dari 20.000 lembaga.


Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Terdiri dari, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Rp7,18 triliun; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp3,44 triliun; Pemerintah Pusat Rp1,60 triliun; dan Partai Politik Rp263,8 miliar.


"Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/7/2025).


KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.


"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.


Turut juga diungkap, ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan proposal, yang disebabkan oleh pengkondisian proyek oleh pihak luar.


"Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," ucapnya.


Budi mewanti-wanti, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai. Akibatnya, proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.


"Temuan ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan-pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur," ucapnya.


Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi tersebut meliputi: Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah; Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur; Transparansi dalam proses verifikasi dan seleksi penerima hibah; dan Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.


"Selain itu, penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi. Digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan. Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik dan terakhir adalah kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel," kata Budi.


Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum, KPK juga akan melibatkan sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD serta memperkuat regulasi tentang kriteria penerima hibah.


"Untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah, dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran," tegas Budi.


KPK menegaskan, hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


"Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model perbaikan bagi daerah lain dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Budi.


Berkenaan dengan hibah, KPK juga sedang menangani kasus dugaan  korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terdapat 21 tersangka yang terdiri dari mantan pimpinan DPRD, aparatur desa, hingga pengurus partai politik dan pihak swasta. Berikut daftarnya:


1. Kusnadi (eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024)


2. Achmad Iskandar (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)


3. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)


4. Bagus Wahyudyono (eks Staf Sekwan) 


5. Jodi Pradana Putra (Swasta)


6. Hasanuddin (Swasta)


7. Sukar (Kepala Desa)


8. A Royan (Swasta)


9. Wawan Kritiawan (Swasta)


10. Ahmad Jailani (Swasta)


11. Mashudi (Swasta)


12. Fauzan Adima (eks Wakil Ketua DPRD Sampang)


13. Ahmad Affandy (Swasta)


14. Ahmad Heriyadi (Swasta)


15. Mahdud (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)


16. Achmad Yahya M (Guru)


17. RA Wahid Ruslan (Swasta)


18. M. Fathullah (Swasta)


19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)


20. Jon Junadi ( eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo)


21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo).@_Network

 
 
 

Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.
Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI , Rudianto Lallo mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika  termasuk artis.


Hal itu disampaikan Lallo menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom yang melarang anak buah untuk menangkap para pengguna narkoba termasuk artis.


Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.


"Saya kira ini harus diberi pemahaman, supaya nanti kesannya kebal hukum. Nanti lama-lama masyarakat menggunakan, karena dikira enggak ada sanksi bahaya juga, itu di satu sisi bahaya juga," kata Lallo, saat dihubungi, Kamis (17/7).


Baca Juga :

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan, “pecandu narkotika dan korban rujukan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.


Namun, selain rehabilitasi, Pasal 127 juga memberikan izin aparat untuk menjerat pengguna dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Di sisi lain, ada pula pasal 112 yang seharusnya digunakan untuk menjerat pengedar, namun sering digunakan untuk menjerat pengguna.


Beberapa nama selebritas yang dijerat pasal 112 antara lain, Ridho Rhoma yang ditangkap pada tahun 2021 atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Begitu pula dengan Rio Reifan yang ditangkap tahun 2024 atas kepemilikan sabu dan ekstasi.


Lallo mengaku mendukung jika pernyataan Kepala BNN dimaksudkan agar anak buahnya fokus pada pemberantasan para pengedar narkotika. Menurut dia, penangkapan pengguna tidak akan pernah habis.


“Bayangkan kalau perbaikan di Lapas adalah pengguna narkoba. Kan kacau, full , over kapasitas, anggaran juga itu,” katanya.


Data Kementerian Hukum (Kemenkum) pada tahun 2024 menyebutkan, 52 persen penghuni Lapas saat ini merupakan perbaikan kasus narkotika, dan dari jumlah tersebut 80 persen di antaranya merupakan pengguna.@_Network

 
 
 

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Mei 2025.
Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Mei 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Dr. Sofian Effendi memberi klarifikasi dan mencabut pernyataannya soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Video pernyataan Sofian Effendi sebelumnya viral di media sosial.


Dalam video yang diunggah kanal YouTube Langkah Update berjudul, Mantan Rektor UGM Buka-bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM! pada Rabu, 16 Juli 2025 itu, Sofian mengungkap soal ijazah Jokowi.


“Saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di Universitas. Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” kata Sofian dalam rilis yang diberikan kepada wartawan di Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.


Dalam video itu, Sofyan pada intinya menyatakan Jokowi memang pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Tetapi jelas tidak lulus alias di-DO karena IPK nya tidak sampai dua. Atas pernyataannya itu, ia pun memohon maaf kepada pihak yang disebutnya di video tersebut yaitu Jokowi. “Saya mohon maaf setulus-tulusnya kepada semua pihak yang saya sebutkan pada wawancara tersebut. Demikian pernyataan saya dan saya sangat berharap agar wacana tentang ijazah tersebut dapat diakhiri. Terima kasih,” tulis Sofian Effendi.


Pernyataan Sofian ini disiarkan di tengah polemik soal ijazah Jokowi. Sebelumnya, mantan Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal menyayangkan tindakan mantan presiden Jokowi yang membawa tudingan ijazah palsu ke jalur hukum. Menurut Dino, apapun pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan Jokowi untuk melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke polisi tidak dapat dibenarkan.


"Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya 'fair game' untuk diketahui, dibahas, dikritik publik," kata Dino dalam akun resmi X @dinopattidjalal pada Selasa, 15 Juli 2025. 


Eks juru bicara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menekankan konsekuensi menjadi pemimpin adalah dikritisi oleh publik sejak sebelum, selama, hingga setelah berkuasa. Menurut dia, Jokowi seharusnya bisa menerima kenyataan tersebut. 


"Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani," ucap Dino@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page