top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.
Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ironis, apa ya? Seorang terdakwa yang berhasil mengimpor barang terlang jenis nokotika dari negara Jerman hanya dituntut mengalami ganguguan kejiwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya.


Sepertinya kasus Irwan Santoso mungkin tak biasa atau ada yang patut dipertanyakan. Pasalnya seorang penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya, yang terjerat pasal berat karena mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari Jerman, justru berakhir dengan tuntutan penempatan di rumah sakit jiwa. Bukan penjara.


Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.


“Terdakwa terbukti mengimpor narkotika golongan I tanpa hak, tetapi perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena alasan pemaaf berupa ketidakmampuan bertanggung jawab secara pidana,” kata JPU Hajita, membacakan tuntutan di ruang sidang.


Hajita menuntut majelis hakim agar Irwan dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan menjalani perawatan enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jawa Timur. Barang bukti, mulai serbuk DMT, botol zat kimia, hingga perangkat ekstraksi, juga diminta untuk dimusnahkan.


Kronologi bermula pada pertengahan 2024. Irwan, lelaki yang disebut tak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kimia atau farmasi, menemukan kanal YouTube dengan kata kunci cordyceps extract. Sebuah video menarik minatnya — mengekstrak zat psikoaktif untuk menenangkan pikiran.


Irwan tergoda bereksperimen. Ia menemukan bahan baku utamanya adalah Dimetiltriptamina — senyawa yang secara internasional dikategorikan sebagai hallucinogen kuat, mirip LSD dan psilocybin.


Lalu Irwan menelusuri situs mimosaroot.com, toko daring berbasis di Arnhem, Belanda. Dari sana, ia memesan serbuk merah diduga mengandung DMT, yang dikirim melalui Jerman. Proses pembayarannya pun mulus: Irwan memakai kartu kredit pribadinya, mendapatkan invoice, dan melacak paket itu hingga ke lobby Apartemen Anderson Tower.


Tak disangka, pembelian daring itu terendus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta. Pada 31 Agustus 2024, paket sampai. Begitu Irwan menjemput kirimannya — kardus putih berisi plastik seberat 420 gram serbuk merah — petugas langsung membekuknya.


Penggeledahan di unit apartemen Irwan menyingkap fakta lain: aneka cairan kimia, biji-bijian hitam, alkohol, aseton, hingga peralatan ekstraksi sederhana seperti saringan dan coffee filter. Semua mengarah pada upaya meniru “laboratorium” rumahan ala video YouTube yang ditonton Irwan.


Dalam tuntutannya, JPU Hajita memaparkan Irwan memang secara sah melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Namun, merujuk Pasal 44 KUHP, orang yang mengalami gangguan jiwa permanen tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.


Laporan psikiater menunjukkan Irwan menderita gangguan jiwa yang membuatnya kehilangan kemampuan membedakan baik-buruk dalam perbuatannya.@_Oirul

 
 
 

Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum
Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba. "Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, 15 Juli 2025.


Menurut Hukom, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.


"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.


Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Hukom mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.


Hukom menyatakan pengguna narkoba merupakan korban. Karena korban, kata dia, pendekatan yang digunakan adalah rehabilitasi, bukan pidana. "Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.


Hal itu pun berlaku bagi para artis. Dia menilai hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.


Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan. "Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," ujarnya.


Hukom menyatakan bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. Namun terhadap para pengedar, Hukom meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi. "Para pengedar, kami harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapa pun, walaupun di-back up oleh siapa pun," ucap Hukom.

Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.
Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bahwa pengguna narkoba sebaiknya tidak dipenjara. Meski begitu, Sahroni tetap meminta pengguna narkoba ditangkap dan diproses hukum lebih dulu.


"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," kata Sahroni.


Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.


Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," ucap Sahroni.


Ia juga menekankan perlakuan yang sama bagi semua pengguna narkoba tanpa memandang status sosial.


"Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," imbuhnya.@_Network

 
 
 

Memang benar bahwa wacana ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah juga sudah membicarakan dengan Saudi Arabia. Ini adalah peluang bisnis, dan kami siap untuk dilibatkan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto
Memang benar bahwa wacana ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah juga sudah membicarakan dengan Saudi Arabia. Ini adalah peluang bisnis, dan kami siap untuk dilibatkan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners' Association/INSA) memandang wacana penggunaan jalur laut untuk pemberangkatan jemaah haji dan umrah memiliki potensi ekonomi. Namun haji jalur laut juga menyimpan tantangan besar yang perlu dimitigasi. 


“Memang benar bahwa wacana ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah juga sudah membicarakan dengan Saudi Arabia. Ini adalah peluang bisnis, dan kami siap untuk dilibatkan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.


Salah satu tantangannya adalah waktu. Lamanya perjalanan laut yang mencapai sekitar 5.000 nautical mile (NM) dengan kecepatan kapal 15 knot bisa memakan waktu hingga 14 hari sekali jalan. Perjalanan pulang juga akan memerlukan waktu serupa, kata Carmelita. 


Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengatakan, umrah jalur laut sempat digunakan, meski tidak langsung dari Indonesia. “Dia, misalnya, terbang dari mana dulu, ya, dekat-dekat situ baru naik kapal pesiar ke umrah. Ada satu dua orang jemaah Indonesia itu, tapi bayarnya saya enggak tahu,” ujarnya.


Menurut dia, perjalanan haji dan umrah dengan kapal laut juga pernah menjadi tradisi. Ia menyebut kapal Belle Abeto dan Gunung Jati sebagai armada yang dulu mengangkut jemaah Indonesia ke Tanah Suci.


“Tapi itu tiga-empat bulan. Nah sekarang ini mungkin kapalnya lebih cepat ya dan ada juga jalur lautnya,” kata Nasaruddin.


Carmelita mengatakan pemberangkatan jemaah haji dan umrah melalui jalur laut menghadirkan tantangan besar yang memerlukan kajian komprehensif. Tidak hanya dari sisi waktu dan biaya, tetapi juga menyangkut perubahan dalam pengelolaan operasional. “Contohnya saat menangani jamaah yang sakit ataupun meninggal dalam perjalanan,” kata dia.


Semua tantangan tersebut harus ada mitigasi dan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk pengelolaan logistik, penyediaan fasilitas, serta struktur biaya yang dibutuhkan.


Carmelita juga menyoroti soal ketersediaan kapal penumpang yang memadai. “Apakah dengan menyewa atau membeli (kapal). Mengingat kita tidak punya kapal penumpang yang 'ready' untuk menjalankan ini,” katanya.


Baca Juga :

Meski belum mengetahui secara pasti rencana detail pemerintah, Carmelita mengatakan pihaknya telah mendengar adanya sejumlah penawaran dari berbagai pihak. Untuk itu, ia berharap pengusaha pelayaran nasional dapat dilibatkan dalam kajian dan perencanaan ke depan.


“Kita belum tahu apa dan bagaimana rencana pemerintah. Walau sudah mendengar banyak pihak yang memberikan penawaran. Kita mengharapkan para pelaku usaha nasional bisa dilibatkan dalam kajian ini,” kata Carmelita.


Gagasan ibadah haji melalui jalur laut mencuat setelah lawatan Presiden Prabowo beserta jajarannya ke Arab Saudi pada 2 Juli lalu. Kementerian Agama kini mulai menjajaki komunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mewujudkan rencana tersebut.


Kementerian Perhubungan juga mengatakan rencana tersebut masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif, sehingga bisa berjalan aman dan lancar. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi mengatakan kajian menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk kondisi pelabuhan, fasilitas pendukung seperti bea cukai, imigrasi, serta sistem layanan lainnya yang diperlukan. 


Selain infrastruktur, Kemenhub menyoroti keterbatasan armada kapal yang tersedia serta mempertimbangkan apakah biaya transportasi laut bisa lebih terjangkau dibandingkan jalur udara.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page