Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Artis, Sahroni : BNN Tetap Tangkap Pengguna Narkoba untuk Efek Jera
- khoirulfatma13
- 17 Jul
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba. "Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Hukom, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.
Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Hukom mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.
Hukom menyatakan pengguna narkoba merupakan korban. Karena korban, kata dia, pendekatan yang digunakan adalah rehabilitasi, bukan pidana. "Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.
Hal itu pun berlaku bagi para artis. Dia menilai hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.
Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan. "Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," ujarnya.
Hukom menyatakan bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. Namun terhadap para pengedar, Hukom meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi. "Para pengedar, kami harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapa pun, walaupun di-back up oleh siapa pun," ucap Hukom.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bahwa pengguna narkoba sebaiknya tidak dipenjara. Meski begitu, Sahroni tetap meminta pengguna narkoba ditangkap dan diproses hukum lebih dulu.
"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," kata Sahroni.
Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.
Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," ucap Sahroni.
Ia juga menekankan perlakuan yang sama bagi semua pengguna narkoba tanpa memandang status sosial.
"Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," imbuhnya.@_Network
Need homework help? India Assignment Help offers expert guidance and accurate solutions across subjects. Get plagiarism-free content, timely delivery, and personalized academic support to improve your grades today!
Struggling with accounting tasks? This Accounting Assignment Help service is a game-changer! Got accurate, well-researched solutions right on time. Highly recommended for students who want stress-free submissions and better grades