top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim. 
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim. 

KOORDINATBERITA.COM | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Saiful Anam seorang pengedar sabu. Ia didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 10 gram. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sih Yuliarsi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram. 


“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim. 


Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman. Terdakwa juga dinyatakan tetap dalam tahanan.


Majelis hakim turut memutuskan untuk memusnahkan barang bukti satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu, dan satu handphone. "Sedangkan satu unit motor matik dirampas untuk negara," imbuh majelis hakim. 


Putusan ini lebih ringan satu tahun 10 bulan dibanding tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Perak, yang menuntut hukuman 8 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Baik jaksa pengganti Dilla maupun terdakwa Saiful Anam menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.@_Oirul

 
 
 

Khofifah meyakini dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik ​​KPK.
Khofifah meyakini dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik ​​KPK.

KOIRDINATBERITA.COM | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  buka suara usai diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/7).


Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengurusan dana hibah APBD Pemprov Jatim, sekitar mulai pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pukul 18.22 WIB baru.


Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka [korupsi pengurusan dana hibah], kata Khofifah.


Khofifah meyakini dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik ​​KPK.


“Jadi Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan KPK. Saya rasa itu,” ucapnya.


Mantan Menteri Sosial RI ini mengambil mengungkap berapa pertanyaan yang diselidiki penyidik ​​KPK kepadanya. Namun ia mengaku dicecar soal nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim periode 2021-2024.


"Enggak banyak [pertanyaan]. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD," ucapnya.


Selain itu, Khofifah menyampaikan pertanyaan yang diajukan Penyidik ​​Lembaga Antirasuah itu juga seputar alur dan proses penyaluran dana hibah. Dia pun menegaskan bahwa semua proses sudah sesuai prosedur.


“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.


Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.


Khofifah tiba di tempat pemeriksaan, yakni di Polda Jatim, sekitar pukul 09.50 WIB Kamis (10/7). Dia menaiki mobil Innova hitam bernopol W 1149 YS.


Namun ia masuk melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata Polda Jatim yang tak terawasi jurnalis.@_Network

 
 
 

"Apakah hukum masih adil untuk semua? 

Atau hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kekuasaan?"


Meski demikian yang lebih mengejutkan, kedatangan Khofifah dilakukan secara diam-diam, melalui pintu belakang menggunakan mobil Innova hitam sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu nyaris luput dari perhatian awak media. Pagi ini, Kamis (10/7/2025),
Meski demikian yang lebih mengejutkan, kedatangan Khofifah dilakukan secara diam-diam, melalui pintu belakang menggunakan mobil Innova hitam sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu nyaris luput dari perhatian awak media. Pagi ini, Kamis (10/7/2025),

KOORDINATBERITA.COM. | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, publik dikejutkan oleh fakta bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung KPK Jakarta seperti biasanya, melainkan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur, Surabaya.


Meski demikian yang lebih mengejutkan, kedatangan Khofifah dilakukan secara diam-diam, melalui pintu belakang menggunakan mobil Innova hitam sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu nyaris luput dari perhatian awak media.

Pagi ini, Kamis (10/7/2025),


Pemeriksaan Istimewa” Ini Mengundang Tanda Tanya


Kepala Biro ADPIM Pemprov Jatim, Pulung Chausar, yang hadir lebih awal di Mapolda Jatim, menolak memberikan keterangan. Wartawan yang menunggu sejak pagi tidak mendapat akses informasi apapun.


Langkah diam-diam lewat pintu belakang, penolakan wawancara, dan pemindahan lokasi pemeriksaan menjadi sinyal kuat bahwa ada hal yang ingin disembunyikan dari publik.


“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, mengapa tidak datang lewat pintu depan seperti warga lainnya? Mengapa tidak di Jakarta seperti tersangka lain?” ujar salah satu aktivis antikorupsi yang hadir.


KPK di Ujung Tanduk Kepercayaan Publik


Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK. Apakah lembaga antirasuah ini masih berdiri atas prinsip independen dan imparsial, atau telah berubah menjadi alat politik yang selektif dalam menegakkan hukum?


Ketika rakyat biasa harus duduk berjam-jam diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, mengapa Khofifah cukup hadir di daerah? Di sinilah publik berhak bertanya:


Apakah hukum masih adil untuk semua?

Atau hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kekuasaan?@_Red

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page