Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, para pakar falak dari organisasi kemasyarakatan Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini dilaksanakan bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta.
Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, para pakar falak dari organisasi kemasyarakatan Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, sidang isbat merupakan mekanisme pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Seperti biasa, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatulhilal yang masuk dari berbagai daerah, sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), pada hari rukyat atau 29 Ramadan 1447 H yang bertepatan dengan Kamis, 19 Maret 2026, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan kisaran antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’. Sementara itu, sudut elongasi hilal berkisar antara 4°32’40’’ hingga 6°06’11’’.
Menurutnya, seluruh sistem hisab juga menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB. Meski demikian, penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
“Penetapan awal Syawal 1447 H akan menunggu laporan hasil rukyatulhilal dari seluruh daerah yang kemudian dibahas dalam sidang isbat,” jelasnya.
Kementerian Agama melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama bersama Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.
Berikut lokasi pemantauan hilal:
ACEH
1. Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga
2. Tugu 0 Km Indonesia, Sabang
3. Bukit Blang Tiron, Perta Arun Gas, Lhokseumawe
4. Pantai Lhokgeulumpang, Aceh Jaya
5. POB Suak Geudubang, Aceh Barat
6. Pantai Nancala, Teupah Barat, Simeulue
SUMATERA UTARA
1. Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan
SUMATERA BARAT
1. Lantai 3 Gedung DPRD Pasaman Barat
2. Bukit Nganang, Lima Puluh Kota
3. Puncak Langkisau Carocok Painan
4. Balcone Hotel Bukittinggi–Medan KM 7, Agam
5. Panorama II Sitinjau Laut, Solok
6. Halaman Kantor Kemenag Solok Selatan
7. Nagari Pariangan, Tanah Datar
8. Pantai Gandoriah, Kota Pariaman
9. Dusun Simpang Desa Kolok Mudiak, Sawahlunto
10. Puncak Tonang, Pasaman
11. Pasir Tiku, Agam
12. Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung
13. Pantai Ketaping, Padang Pariaman
14. Wisko Kuaro Taeh Bukik, Lima Puluh Kota
15. Masjid Al-Hakim, Kota Padang
RIAU
1. Rooftop Universitas Pahlawan, Kampar
KEPULAUAN RIAU
1. Pantai Tanjung Setumu, Tanjungpinang
2. Masjid Sultan Riayat Syah, Batam
3. Pantai Pelawan, Karimun
JAMBI
1. Rooftop Bank Jambi Lt.14, Telanaipura
SUMATERA SELATAN
1. Helipad Hotel Aryaduta, Palembang
BANGKA BELITUNG
1. Pantai Tanjung Raya Penagan, Bangka
2. Pantai Tanjung Tinggi, Belitung
BENGKULU
1. Pantai Pasir Putih, Kota Bengkulu
LAMPUNG
1. Observatorium Astronomi ITERA, Lampung Selatan
DKI JAKARTA
1. Kanwil Kemenag DKI Jakarta
2. Masjid Raya Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat
3. Masjid Musariin Pesantren Al-Hidayah Basmol
4. Pulau Pramuka (tentatif)
5. Rumah Falak
6. Monas
JAWA BARAT
1. Masjid Agung Nasional An-Nuur, Subang
2. Observatorium Albiruni Unisba Bandung
3. POB Sindangkerta, Tasikmalaya
4. Lapas Banjar, Kota Banjar
5. Observatorium Keusik Luhur, Pangandaran
6. POB Cibeas, Sukabumi
7. POB Pantai Baro Gebang, Cirebon
BANTEN
1. Pantai Anyer, Serang
JAWA TENGAH
1. Planetarium dan Observatorium KH Zubair Umar Al-Jailani, UIN Walisongo Semarang
Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.
KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada satu unit mobil dan uang senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.
"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita lima unit mobil. Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Budi menjelaskan mobil tersebut diduga didapat dari hasil korupsi. Mobil tersebut juga digunakan untuk operasional pelaku dalam kasus ini.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Penanganan kasus korupsi barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memunculkan kasus baru. Penyidik KPK kini membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengurusan cukai, khususnya pada komoditas rokok.
Fakta ini terungkap seiring dengan penetapan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis (26/2/2026).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap miliaran rupiah yang dikumpulkan para tersangka salah satunya berasal dari perusahaan dan importir yang produknya dikenai cukai.
Asep membeberkan bagaimana para oknum ini mengakali penerimaan negara. Modus utamanya adalah dengan memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.
"Untuk rokok itu ada jenisnya, ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Pihak perusahaan yang nakal, dengan bantuan oknum DJBC, membeli pita cukai dengan tarif yang lebih murah dalam jumlah besar.
"Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," jelasnya.
Praktik lancung ini menimbulkan dampak destruktif yang berlapis. KPK menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor ini menyebabkan mark down atau penurunan penerimaan, yang secara langsung berdampak buruk pada kualitas pembangunan nasional.
Selain kerugian finansial, KPK menyoroti bahaya nyata yang mengancam masyarakat luas.
Cukai sejatinya berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang-barang tertentu demi kemaslahatan dan kesehatan publik.
Namun, ketika cukai ini dipalsukan atau dimanipulasi, volume peredaran barang seperti rokok dan minuman keras di masyarakat menjadi tidak terkendali karena datanya tidak tercatat dengan benar oleh negara.
Asep menegaskan bahwa pengenaan cukai pada komoditas tersebut sangat erat kaitannya dengan perlindungan kesehatan.
Karena itu, praktik manipulasi pita cukai dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran barang yang lepas dari kendali pengawasan.
KOPER BERISI UANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). (HO/KPK) (Istimewa)
Uang Suap Cukai Disimpan di Safe House
Dari hasil penyidikan, uang hasil manipulasi cukai dan pengaturan jalur impor ini dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat P2 DJBC, atas perintah tersangka Budiman dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Uang tersebut tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di apartemen yang disewa khusus sebagai safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024.
Saat KPK mulai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke safe house baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Upaya penyembunyian ini gagal. Tim penyidik KPK berhasil menggeledah safe house di Ciputat dan menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Maret 2026.
KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam upaya membersihkan institusi tersebut dari praktik korupsi.
Ditangkap di Kantor Pusat Bea Cukai
Budiman Bayu Prasojo ditangkap penyidik KPK di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).
Setelah diamankan, ia digelandang ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai.
Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.
Salah satu bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka Budiman adalah temuan lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah safe house (rumah aman) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari lalu.
"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.
Sebelum ditangkap, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026).
Ia juga merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.@_Network