top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Tiga terdakwa kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi petugas PDAM kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.


Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Anton Saputra diperiksa melalui sambungan video call karena mengalami stroke, sementara dua rekannya, Arham dan Arifin, hadir langsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.


Menurut keterangan terdakwa Anton, ia mengakui bahwa ide melakukan pencurian tersebut berasal darinya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk renovasi rumah, membeli tanah atas nama neneknya senilai Rp480 juta, membeli sabu Rp65 juta, serta untuk bersenang-senang.


“Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron,” ujar Anton dalam keterangannya via video call.


Sementara itu, terdakwa Arham mengungkapkan bahwa Anton adalah pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil emas. “Saya hanya dapat bagian Rp120 juta, Arifin dapat Rp80 juta,” kata Arham saat memberikan kesaksian.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang juga menanyakan riwayat hukum ketiganya. Arham, Anton, dan Arifin mengakui bahwa mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.


Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, komplotan ini mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PDAM yang akan mengecek meteran air. Saat korban yang sudah lansia, Hamidah Anwar, membuka pagar dan diajak berinteraksi oleh Arham dan Arifin, Anton menyelinap masuk ke rumah dan membongkar lemari tempat penyimpanan emas.


Anton berhasil menggondol sejumlah besar perhiasan dan emas batangan, termasuk 8 batang emas LM Antam @100 gram dan berbagai perhiasan bermata berlian. Aksi itu dilakukan secara rapi tanpa diketahui korban hingga mereka meninggalkan lokasi.


Setelah pencurian, mereka membawa hasil rampasan ke tempat kos Ahmad Fauzi alias Ozi di Sedati, Sidoarjo, untuk dijual. Ozi kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.@_Oirul

 
 
 

KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ​​dalam penanganan perkara ini
KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ​​dalam penanganan perkara ini

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  (KIP) diperiksa sebagai saksi di  Polda Jatim pada Kamis (10/7).


“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur hadir diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7).


Lebih lanjut Budi mengatakan KPK meyakini Khofiffah akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.


“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ​​dalam penanganan perkara ini,” katanya.


Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.


Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik ​​KPK karena berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.


Khofifah meminta penjadwalan ulang pada pekan sebelumnya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut


Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, diperiksa usai KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.


"Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi.


Kusnadi juga menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.


"Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," katanya.@_Network

 
 
 

Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.
Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.

Koordinatberita.com | Surabaya - Dikabarkan Bea Cukai Jawa Timur akam melakukan pencekalan dan pencegahan terhadap DPO Mia Santoso terkait kasus minuman impor ilegal. Pasalnya Mia Santosa sudah di tetapkan Pengadilan menjadi hukum tetap atau incrah.


Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.


Selain itu, lanjut Wahyu, "Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait" uangkapnya.


"Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Karena pengungkapan kasus ini membuktikan membuktikan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi ,kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur.


Namun disisi lain yakni keterangan penasehat hukum Mia Santoso dalan presnya di beberapa media menjelaskan DPO Mia Santoso yang tidak kabur keluar negeri


Lanjut Rika selaku penasehat hukum, pihaknya keberangkatan bu Mia kejepang bukan untuk menghindar dari proses hukum ,sebelum ada persoalan bu Mia sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk kerumah sakit di jepang .


Kiranya penyampaian statement kuasa hukum Mia Santoso dalam konfrensi persnya bisa dibilang kabur dan tidak ada kesesuain dengan status Mia Santoso yang hingga kini masih berstatus DPO bea cuai.


Wartawan media ini, Selasa (8/7/25) konfirmasi ke kanwil bea cukai jawa timur dikawasan juanda menanyakan terkait status sebenarnya ibu Mio Santoso.@_Red

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page