top of page

Bea Cukai Jatim 1 Lakukan Pencekalan & Pencegahan Keluar Negeri Kepada DPO Mia Santoso


Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.
Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.

Koordinatberita.com | Surabaya - Dikabarkan Bea Cukai Jawa Timur akam melakukan pencekalan dan pencegahan terhadap DPO Mia Santoso terkait kasus minuman impor ilegal. Pasalnya Mia Santosa sudah di tetapkan Pengadilan menjadi hukum tetap atau incrah.


Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.


Selain itu, lanjut Wahyu, "Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait" uangkapnya.


"Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Karena pengungkapan kasus ini membuktikan membuktikan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi ,kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur.


Namun disisi lain yakni keterangan penasehat hukum Mia Santoso dalan presnya di beberapa media menjelaskan DPO Mia Santoso yang tidak kabur keluar negeri


Lanjut Rika selaku penasehat hukum, pihaknya keberangkatan bu Mia kejepang bukan untuk menghindar dari proses hukum ,sebelum ada persoalan bu Mia sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk kerumah sakit di jepang .


Kiranya penyampaian statement kuasa hukum Mia Santoso dalam konfrensi persnya bisa dibilang kabur dan tidak ada kesesuain dengan status Mia Santoso yang hingga kini masih berstatus DPO bea cuai.


Wartawan media ini, Selasa (8/7/25) konfirmasi ke kanwil bea cukai jawa timur dikawasan juanda menanyakan terkait status sebenarnya ibu Mio Santoso.@_Red

Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page