top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .
Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Dikabarkan Bea Cukai dan Kejaksaan tengah memburu seorang buron miras ilegal yang telah masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MS. MS yang dimaksud adalah Mia Santoso.


Mia diduga terlibat dalam impor miras ilegal. Dia diketahui sedang berada di Jepang untuk melarikan diri.


Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .


Berawal dari sejak ditangkapnya orang kepercayaaanya Mia Santoso yakni Dominikus Dian Djatmiko oleh saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari tim Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan,  dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  impor Gol C tahun 2023, dan selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) .


Ada beberapa gudang milik Mia Santoso yang dijadikan tempat penimbunan miras palsu diantaranya Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur.


Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


Gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, dimana gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ilegal yaitu yabg tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).


Mia Santoso dan suaminya sebagai pemilik usaha miras MMEA palsu tersebut lepas dari tanggung jawab kabur keluar negeri dan harus mengorbankan orang kepercayaannya Dominikus .Dian Djatmiko .


Singkatnya pada tanggal 25 mei 2025 Dominikus oleh majelis hakim telah diadili di pengadilan negeri surabaya , dalam amar putusan majelis hakim Tony :


Mengadili, terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.


5. Menjatuhkan pidana denda sebesar sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) = Rp. 77.812.446.000,00 (Tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).


Ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) = Rp7.322.284.760,00 (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).


Total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 (delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan


Ats putusan majelis hakim ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir.@_Oirul

 
 
 

Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.

KOORDINATBERITA.COM - Amelia Hutomo Chandra memanfaatkan relasinya sebagai mantan marketing freelance di PT Ch untuk menipu sang nasabah, Shierine Wangsa Wibawa. Amelia yang telah berhenti bekerja sejak akhir tahun 2018 lalu tetap mengeklaim diri sebagai karyawan perusahaan untuk menawarkan sejumlah produk investasi fiktif kepada Shierine hingga nominal mencapai Rp 1,2 miliar. 


Amelia masih memiliki tanggungan senilai Rp 373 juta yang urung dibayarkan kepada korban. Berkat tindakannya itu, pada Kamis (16/6) lalu Amelia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.


Amelia memberikan iming-iming imbalan sebesar 10 persen yang dicairkan setiap dua bulan sekali pada korban, Shierine. ”Bahwa untuk penempatan saham tadi terdakwa meminta kepada saksi korban supaya mentransfer uang pokoknya ke rekening pribadi terdakwa,” ungkap Dilla. 


Permintaan tersebut dengan alasan bahwa semua uang nasabah dikumpulkan secara kolektif dalam satu rekening pribadi milik Amelia. 


Penanaman modal itu juga dikukuhkan dengan lampiran berupa surat sertifikat penempatan saham dengan logo Chrimacore. Namun dari pihak perusahaan ternyata tidak pernah menerbitkan surat penempatan saham yang dipergunakan Amelia untuk mengelabui korban.


”Bahwa ternyata sertifikat penempatan saham tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa saat dirinya di apartemen menggunakan laptop miliknya,” imbuhnya. 


Keuntungan investasi sempat dikembalikan oleh Amelia kepada Shierine. Dengan nominal sekitar Rp 467 juta. Akan tetapi pemberian keuntungan tersebut alami kemandekan sejak 18 September 2023 lalu. Amelia memberikan sejumlah alasan seperti limit pencairan rekening hingga salah meletakkan dana sehingga urung bisa melunasi keuntungan yang dijanjikan. 


Merasa tak lagi mampu mengembalikan dana nasabah yang dilarikan, Amelia lantas mempersilakan korban untuk menjual barang-barang berharga milik terdakwa. Dengan keuntungan yang didapatkan Shierine atas rekomendasi Amelia itu senilai Rp 376 juta. ”Sehingga kerugian yang dialami korban sebesar Rp 373 juta,” sambung Dilla. 


Atas perbuatannya, Amelia didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Amelia sendiri memilih menerima atas dakwaan yang disangkakan kepadanya. ”Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.@_Oirul

 
 
 

Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dua rumah di Surabaya, Jawa Timur. Rumah itu disita KPK terkait kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur (Jatim).


"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).


Budi menjelaskan aset rumah yang disita itu terkait dengan aliran dana di perkara Pokmas Jatim. Namun belum dirincikan taksiran harga rumah tersebut.


"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara Pokmas tersebut," sebutnya.


Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.


Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page