top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kesaksian dalam sidang korupsi hibah pokmas. Khofifah tegaskan alokasi anggaran hibah pokir Rp2,8 triliun adalah wewenang TAPD dan sesuai kemampuan APBDGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ha


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).


Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


"Hibah ini bukan untuk anggota dewan, tetapi atas dasar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan," ujar Khofifah.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme penganggaran Pokok Pikiran (Pokir), Khofifah menekankan bahwa realisasi hibah wajib selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim. Ia menambahkan, besaran anggaran tidak diputuskan secara sepihak, melainkan menyesuaikan kekuatan fiskal atau APBD Jatim.


"Kemudian yang mengalokasikan itu dilakukan oleh TAPD semua," tegas Khofifah di hadapan JPU KPK.


Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyoroti besaran anggaran hibah pokir pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai hibah reguler.


Menanggapi hal itu, Khofifah kembali menyatakan bahwa fluktuasi anggaran hibah pokir dari tahun ke tahun sepenuhnya bergantung pada skala prioritas program dan kemampuan keuangan daerah.


Pantauan di lokasi, Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 13.30 WIB dan memberikan keterangan hingga pukul 15.45 WIB.


Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, yakni mantan anggota DPRD Jatim Jodi Pradana Putra, serta tiga pihak lainnya: Hasanuddin, Sukar (mantan Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan.@_Oirul

 
 
 
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).


Setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Langkah ini dilakukan guna mengamankan alat bukti sekaligus mempercepat proses pengungkapan perkara.


Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.


Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi. Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita untuk kepentingan pendalaman penyidikan.


Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.


"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut," tegas John Franky.


la juga mengungkapkan bahwa dari hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.


Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," pungkasnya.@_Oirul

 
 
 
Secara rinci, para pejabat Pemprov Jatim yang turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim yang disebut dalam BAP Kusnadi yakni, “Satu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” beber JPU KPK.
Secara rinci, para pejabat Pemprov Jatim yang turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim yang disebut dalam BAP Kusnadi yakni, “Satu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” beber JPU KPK.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Makin terkuak! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub, Sekdaprov, hingga Kepala OPD Pemprov Jatim disebut turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019-2024.


Hal itu terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (2/2/2026).


Sidang mengadili Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempatnya didakwa menyuap lewat ijon fee Kusnadi yang belum sempat diadili lantaran meninggal dunia dengan status tersangka akibat penyakit kanker.



Secara rinci, para pejabat Pemprov Jatim yang turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim yang disebut dalam BAP Kusnadi yakni, “Satu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” beber JPU KPK.


Dua, Sekdaprov mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (lalu menjadi Pj Gubernur Jatim) menerima 5-10%.

BAP KUSNADI: Gubernur Khofifah hingga Kepala OPD Pemprov Jatim disebut ikut nikmati hibah pokir. | Sumber: JPU KPK


Tiga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Empat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Lima, semua Kepala OPD Jatim mendapat 3-5%.


“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” papar JPU KPK.


Sedangkan terkait penerimaan dana hibah pokir dalam APBD/APBDP, pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,822 triliun (18,2%), tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,993 triliun (11,6%), tahun anggaran  2022 sebesar Rp 2,136 triliun (11,7%), dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,416 triliun.


Besaran persentase dana hibah pokir tidak ditentukan batasannya, namun juga harus disesuaikan dengan kepantasan setelah belanja wajib (pendidikan 20%, kesehatan 10%) terpenuhi dari total APBD.

PERNAH 18,2 PERSEN: Penerimaan dana hibah pokir dalam APBD/APBDP tahun anggaran 2020-2023. | Sumber: JPU KPK


Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri terhadap evaluasi 2021, disarankan proporsi maksimal belanja hibah pokir setinggi-tingginya 10 persen dari Pendapatan Asli daerah (PAD).


Dasar hukum saran besaran dana hibah pokir 10% ini adalah surat Mendagri Nomor 050/2919/Bangda tanggal 29 Juni 2021 tentang hasil fasilitasi Rancangan Pergub tentang RKPD Jatim 2022.


“Memang ada aturan dan pemerintah dari Mendagri Tito Karnavian yang memanggil kami menyampaikan tidak boleh pokir itu melebihi 10 persen dari PAD," ujar JPU KPK.


Kami yang dimaksud, yakni Kusnadi saat itu Ketua DPRD Jatim didampingi dua wakil ketua, yakni Anik Maslachah dan Sahat Tua Simanjuntak, ketua perwakilan fraksi Sri Untari Bisowarno dari Fraksi PDIP, dan Plh 

Sekdaprov Haru Tjahjono.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page