top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.
Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021-2022.


“Pada Kamis (26/6/2025), disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (27/6/2025).


Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.


KPK sebelumnya, juga menyita empat aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim, yaitu satu unit tanah serta satu unit tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang berada di Kabupaten Mojokerto


Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK juga mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.


Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.


Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.


Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


Serta, pada 20 Juni 2025, KPK juga telah mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.@_Network

 
 
 

Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.
Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Penetapan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan eks Kabid DSDABM Pemerintah kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menuai sorotan.


Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko, bahkan menyebut bahwa kasus ini tak mungkin dilakukan seorang diri.


“Pasti ada yang memerintah,” tegas Ponang kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.


Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar selama mengawal sejumlah proyek infrastruktur dari tahun 2016 hingga 2022.


Namun, Ponang meragukan nilai gratifikasi yang disebut hanya Rp3,6 miliar. Menurutnya, angka itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan besarnya anggaran proyek infrastruktur Surabaya.


“Enam tahun. cuma Rp3,6 miliar? Itu uang kecil. Akal logika saja, tinggal kalkulasikan. Semua tahu kekuatan proyek infrastruktur di Surabaya per tahunnya berapa, apalagi ini enam tahun,” bebernya tajam.


Karena itu, ia mendesak agar Ganjar tak menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dan membuka semuanya di meja hijau.


“Saya sarankan Ganjar Siswo Pramono harus berani membuka tabir ini saat di persidangan saja,” tandasnya.


Seperti diketahui, Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan terus dikembangkan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Ganjar, serta aliran dana yang disamarkan ke dalam bentuk investasi dan deposito melalui rekening pribadi.


Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@_Oirul

 
 
 

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di tiga bangunan yang disita dalam kasus ini. Bangunan itu yakni tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang dan rumah di Mojokerto.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di tiga bangunan yang disita dalam kasus ini. Bangunan itu yakni tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang dan rumah di Mojokerto.

KOORDINATBERITA.COM | Jatim - KPK telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiganya dicecar soal besaran fee yang diminta para tersangka.


"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran Komitmen Fee yang diminta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Adapun tiga saksi itu di antaranya dua pegawai swasta bernama Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji serta anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim. Mereka diperiksa pada Rabu (25/6) di Kantor BPKP Jawa Timur.


Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di tiga bangunan yang disita dalam kasus ini. Bangunan itu yakni tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang dan rumah di Mojokerto.


"Bahwa selain itu penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK," katanya.


Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.


Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page