top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.

KOIRDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejati Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) masih berlanjut. Meski, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.


Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.


"Baru empat (saksi yang diperiksa). Karena memang kami fokuskan untuk kita memeriksa di sektor keuangannya dulu," kata Wagiyo, Kamis (26/2/2026).


Ketika disinggung terkait adakah kemungkinan memanggil dan memeriksa direktur terdahulu, mantan Wali Kota Surabaya terdahulu hingga saat ini, Wagiyo tak menjawab secara detail. Ia justru menerangkan masih mengaudit potensi kerugian negara hingga meminta dukungan dari publik dan media.


"Sementara masih empat, terus kemudian kita juga sudah ada salah satunya adalah misalnya dokumen hasil audit KAP. Yang waktu itu sebenarnya auditnya intern yang sesungguhnya juga ini menjadi salah satu entry point kita melakukan penyidikan," ujarnya.


"Karena ini sudah jelas (ada dugaan korupsi), seperti itu. Makanya kita melakukan penyidikan dan ini tentu mohon dukungan teman-teman media juga untuk mendukung terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi," lanjutnya.


Wagiyo menjelaskan, terkait dengan perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi KBS, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, pihaknya memang langsung melakukan penggeledahan. Menurutnya, dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara di KBS sudah dilakukan penyitaan hingga memeriksa para saksi.


"Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait, data-data sudah kita sudah cukup banyak untuk perkara. Baru direksi keuangan saja, bagian keuangannya," tuturnya.@_Oirul

 
 
 

Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.
Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dalam kasus 2 ton sabu. Komisi III DPR mengingatkan majelis hakim perkara tersebut bahwa pidana mati dalam KUHP baru merupakan alternatif terakhir.


"Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Habiburokhman mengatakan rapat tersebut berlangsung kuorum sehingga pengambilan keputusan dinyatakan sah. Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.


Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.


"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujarnya.


"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujarnya.


Dia mengingatkan pelaksanaan KUHP baru. Dia menegaskan KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif.


"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan ketentuan dalam KUHP baru yang menyatakan hukuman mati bukan lagi pidana pokok. Dia mengingatkan para penegak hukum jika pidana mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara selektif.


"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama," paparnya.


"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," sambung dia.


Habiburokhman mengatakan merujuk hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam KUHP baru.


"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana," ujarnya.


Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.


Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.


Fandi dituntut hukuman mati. Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus ini kemudian viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Dia menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba.


"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan," ujar Sulaiman sambil menangis.@_Network

 
 
 
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan terpadu dan terintegrasi berbasis kawasan.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan terpadu dan terintegrasi berbasis kawasan.

KOORDINATBERITA.COM | Mojokerto - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi melalui Program Permata Jatim di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (23/2) malam.


Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan pembangunan kawasan permukiman yang bersih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.


Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan terpadu dan terintegrasi berbasis kawasan.


“Hari ini kita menyaksikan hasil pelaksanaan Program Permata Jatim di Desa Kepuhanyar. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov Jatim dalam menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan produktif bagi masyarakat,” ujarnya.


Melalui Program Permata Jatim penataan kawasan dilaksanakan secara menyeluruh. Jika lingkunganya sudah bersih, maka tugas masyarakat sekitar untuk menjaga dan merawatnya.

"Jika lingkungan bersih maka akan berdampak kepada bersih hatinya bersih pikirannya dan bersih perilakunya," harapnya.


Gubernur Khofifah mengharapkan, lingkungan yang baru dan bersih ini harus dijaga dan saling memiliki sehingga suasana yang terbangun bisa guyub rukun diantara sesama tetangga.


"Saya berharap seluruh warga bisa saling menjaga lingkungan sekitar tetap bersih. Terlebih warga Kepuhanyar Mojokerto bisa menerapkan prinsip pengelolaan sampah 3R meliputi Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali) dan Recycle (Mendaur Ulang)," terangnya.


Dengan lingkungan yang semakin representatif dan infrastruktur yang semakin memadai, Gubernur Khofifah memandang kawasan ini mampu menjadi ruang hidup yang nyaman sekaligus mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan UMKM dan usaha berbasis komunitas.


Gubernur Khofifah menambahkan, Program Permata Jatim tidak semata-mata bertujuan mengurangi luasan kawasan kumuh, tetapi juga membangun optimisme dan semangat baru bagi masyarakat.


“Penataan kawasan ini adalah investasi sosial. Kita ingin masyarakat tidak hanya tinggal di lingkungan yang lebih baik, tetapi juga memiliki harapan dan kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.


Ke depan, Pemprov Jatim akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat agar penanganan kawasan kumuh dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak jangka panjang bagi pembangunan desa dan daerah.


Bupati Mojokerto M. Al Barra mengatakan, Peresmian Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi diharapkan bukan hanya fokus pada pembangunan fisik desa saja melainkan membudayakan perilaku hidup bersih.


Pembangunan tidak hanya berfokus pada peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, dan sanitasi, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, bersih, sehat, aman, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.


Desa Kepuhanyar dinilai memiliki potensi lokal yang terus berkembang dan posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan wilayah Kabupaten Mojokerto.


"Kami berharap rumah tidak layak huni yang masih ada bisa terselesaikan baik melalui dukungan APBN, APBD sampai CSR dari sektor swasta," jelasnya.


Dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim I Nyoman Gunadi melaporkan, bahwa Kab. Mojokerto merupakan salah satu Pilot Project yang memperoleh dukungan penanganan kawasan kumuh dari Pemprov Jatim melalui program Permata Jatim.


Luas Kawasan yang ditangani melalui program ini, lanjut Nyoman seluas 10,07 hektar dengan total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sebesar Rp. 14, 354 Milliar.


Ia menjelaskan, penataan ini dirancang secara terpadu tidak hanya berorientasi pada peningkatan fungsi infrastruktur dasar, tetapi diarahkan untuk memperbaiki kualitas lingkungan secara visual dan fungsional.


"Melalui pendekatan ini, kawasan yang sebelumnya memiliki keterbatasan secara bertahap mulai bertransformasi menjadi pemukiman yang lebih tertata, aman, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat," terangnya.


"Penanganan kawasan ini diharapkan dapat mendukung dan memperkuat potensi lokal Desa Kepuhanyar yang dikenal sebagai kampung jamu," tutupnya.@_Adn

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page