top of page

KPK Sita 3 Aset Tanah-Apartemen Hasil Korupsi Tersangka Dana Hibah Jatim


Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di tiga bangunan yang disita dalam kasus ini. Bangunan itu yakni tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang dan rumah di Mojokerto.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di tiga bangunan yang disita dalam kasus ini. Bangunan itu yakni tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang dan rumah di Mojokerto.

KOORDINATBERITA.COM | Jatim - KPK telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiganya dicecar soal besaran fee yang diminta para tersangka.


"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran Komitmen Fee yang diminta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Adapun tiga saksi itu di antaranya dua pegawai swasta bernama Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji serta anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim. Mereka diperiksa pada Rabu (25/6) di Kantor BPKP Jawa Timur.


Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di tiga bangunan yang disita dalam kasus ini. Bangunan itu yakni tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang dan rumah di Mojokerto.


"Bahwa selain itu penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK," katanya.


Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.


Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.@_Network

Komentarze

Oceniono na 0 zĀ 5 gwiazdek.
Nie ma jeszcze ocen

Oceń
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page