top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Eri Irawan menilai pengembangan transportasi umum membutuhkan komitmen anggaran yang jelas dan berkelanjutan.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Eri Irawan menilai pengembangan transportasi umum membutuhkan komitmen anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mulai serius memperhatikan pengembangan transportasi publik guna menjawab kebutuhan mobilitas warga yang semakin kompleks dan dinamis.


Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Eri Irawan menilai pengembangan transportasi umum membutuhkan komitmen anggaran yang jelas dan berkelanjutan.


"Untuk memenuhi kebutuhan ideal: 11 rute Surabaya Bus dan 30 rute feeder Wirawiri, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 660 miliar per tahun, transportasi umum memang mahal," ucapnya, Senin (23/2).


Oleh karenanya, lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut, alokasi anggaran yang jelas menjadi salah satu kunci penting apabila Kota Surabaya benar-benar ingin mengembangkan transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.


“Harus kita dorong agar Pemkot segera mengajukan Perda Transportasi Umum, termasuk mengunci anggaran. Misalnya diatur pengalokasian 5 persen APBD khusus untuk pengembangan transportasi umum,” imbuhnya.


Menurut Eri, pengajuan Perda Transportasi Umum menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus keberlanjutan pendanaan, meski tetap harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.


Ia juga menegaskan perlunya perubahan paradigma pembangunan kota dengan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, dan beralih menuju sistem transportasi publik yang terintegrasi.


"Di sisi lain, kami juga mendukung arah kebijakan makro Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pemerataan distribusi hasil pembangunan," tutur Eri.


Ia menilai kedua agenda perlu berjalan seiring di tengah tekanan ekonomi global dan nasional yang memicu perlambatan pada sektor utama penopang pertumbuhan, terutama konsumsi rumah tangga, investasi, serta kinerja ekspor.


"Karena itu, optimalisasi belanja pemerintah perlu didukung skema pembiayaan alternatif serta pembangunan infrastruktur strategis agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," pungkas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.@_Network

 
 
 
Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kesaksian dalam sidang korupsi hibah pokmas. Khofifah tegaskan alokasi anggaran hibah pokir Rp2,8 triliun adalah wewenang TAPD dan sesuai kemampuan APBDGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ha


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).


Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


"Hibah ini bukan untuk anggota dewan, tetapi atas dasar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan," ujar Khofifah.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme penganggaran Pokok Pikiran (Pokir), Khofifah menekankan bahwa realisasi hibah wajib selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim. Ia menambahkan, besaran anggaran tidak diputuskan secara sepihak, melainkan menyesuaikan kekuatan fiskal atau APBD Jatim.


"Kemudian yang mengalokasikan itu dilakukan oleh TAPD semua," tegas Khofifah di hadapan JPU KPK.


Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyoroti besaran anggaran hibah pokir pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai hibah reguler.


Menanggapi hal itu, Khofifah kembali menyatakan bahwa fluktuasi anggaran hibah pokir dari tahun ke tahun sepenuhnya bergantung pada skala prioritas program dan kemampuan keuangan daerah.


Pantauan di lokasi, Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 13.30 WIB dan memberikan keterangan hingga pukul 15.45 WIB.


Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, yakni mantan anggota DPRD Jatim Jodi Pradana Putra, serta tiga pihak lainnya: Hasanuddin, Sukar (mantan Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan.@_Oirul

 
 
 
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).


Setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Langkah ini dilakukan guna mengamankan alat bukti sekaligus mempercepat proses pengungkapan perkara.


Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.


Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi. Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita untuk kepentingan pendalaman penyidikan.


Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.


"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut," tegas John Franky.


la juga mengungkapkan bahwa dari hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.


Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," pungkasnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page