top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Emil menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) yang langsung memberikan sanksi kepada 17 SPPG di Jatim. Ia meminta semua SPPG bisa mengikuti standar yang telah ditetapkan BGN terkait sajian MBG di bulan Ramadan.
Emil menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) yang langsung memberikan sanksi kepada 17 SPPG di Jatim. Ia meminta semua SPPG bisa mengikuti standar yang telah ditetapkan BGN terkait sajian MBG di bulan Ramadan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Emil Elestianto Dardak memastikan sudah ada sanksi terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang memberi makanan tidak sesuai saat bulan Ramadan. Ada 17 SPPG disuspend di Jatim.


"Ada 17 SPPG," kata Emil saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).


Emil menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) yang langsung memberikan sanksi kepada 17 SPPG di Jatim. Ia meminta semua SPPG bisa mengikuti standar yang telah ditetapkan BGN terkait sajian MBG di bulan Ramadan.


"Terima kasih kepada BGN telah tegas memberikan tindakan kedisiplinan terhadap 17 SPPG di Jatim yang tidak memenuhi syarat dalam menu Ramadan. Semoga lebih baik ke depannya," tegasnya.


Sebelumnya, sejumlah wali murid di sejumlah daerah di Jawa Timur mengeluhkan menu MBG yang tidak sesuai dengan standar BGN.


Salah satunya MBG di Kota Malang yang diberikan saat Ramadan, dikeluhkan orang tua. Jajanan kering yang sedianya menjadi pengganti menu saat bulan puasa dianggap tak layak.


Seperti yang disampaikan salah satu orang tua siswa SD Negeri Purwantoro I Kota Malang. Hari ini, anak mereka menerima menu MBG yang isinya dinilai jauh dari asupan gizi.


Orang tua tinggal di wilayah Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ini menyebut menu MBG yang dibagikan hari ini berisi jagung, telur yang direbus, ditambah dua butir kurma serta keripik tempe.


"Ini dapat menu hari ini, MBG SD Negeri Purwantoro I. Isinya dua butir jagung, kurma dua butir, telur rebus dan keripik tempe," ungkap perempuan kepada detikJatim, Rabu (25/2/2026).


Menurut dia, dua butir jagung dengan ukuran minim sungguh tidak layak untuk dikonsumsi. Belum lagi, menu kering hanya ditambah keripik tempe serta kurma juga berjumlah dua butir.


"Ya sangat tidak layak, jagungnya kayak begini. Ini keripik tempenya juga yang murah. Saya tahu betul, keripik tempe yang bagus," keluh wanita enggan disebutkan namanya ini.


Untuk Selasa (24/2/2026), lanjut dia, para siswa menerima tiga menu MBG yakni sepotong pizza, 3 butir telur puyuh, dan buah pisang.


Jika dia menghitung besaran satu menu MBG yang diberikan tidak sampai sebesar Rp 10 ribu atau bahkan Rp 15 ribu seperti informasi yang ia dapatkan setiap satu menu MBG.


"Ini sangat murah, katanya setiap menu dikalkulasikan sampai Rp 15 ribu. Masak diberi hanya begini," tuturnya.@_Network

 
 
 
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa jaringan narkotika skala besar, Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya dan Erlangga Prasetyo alias Shinta. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Kartika, Rabu (25/2/2026), dengan ketentuan masa percobaan 10 tahun sebagaimana skema pemidanaan terbaru.


Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.


Barang bukti yang menjerat keduanya tergolong masif: 43,8 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak generasi bangsa dalam skala luas dan menunjukkan posisi terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir lintas pulau.


Majelis menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai operasi peredaran dilakukan dengan perencanaan matang, memanfaatkan komunikasi terenkripsi serta identitas palsu untuk menghindari pelacakan aparat.


“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berdampak luas terhadap masyarakat,” tegas hakim dalam pertimbangan putusan.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana mati tanpa syarat. Namun majelis membuka ruang evaluasi perilaku selama masa percobaan sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan dalam pemidanaan.


Perkara ini bermula pada Juni 2025, ketika Aso dihubungi seseorang berinisial Mandor yang mengarahkan penggunaan aplikasi Signal dan OKX untuk komunikasi dan transaksi. Ia juga menerima paket berisi empat E-KTP palsu serta dana Rp 6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM baru langkah yang dinilai sebagai bagian dari skema distribusi terstruktur.


Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa tampak berdiskusi singkat dengan penasihat hukum dari LBH Legundi. Sementara jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.@_Oirul

 
 
 
KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.
KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).


KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.


“BBP disangkakan telah ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” kata Budi.


Dia menjelaskan kasus hukum terhadap Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.


Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut, ungkap Budi.


“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik ​​kemudian mendalami dari para Saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.


Perkara yang dimaksud menyeret mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.


Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.


Para tersangka sudah dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Safe house hasil dugaan suap-gratifikasi

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Budiman sebagai saksi untuk mendalami pemanfaatan tempat aman atau safe house dalam kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi, Senin (23/2).


Itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 18 Februari Budiman tidak hadir.


“Ini juga kami dalami tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan Saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan mengenai pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” ucap Budi di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page