Tersangka Eks Kabid DSDABM Surabaya Kasus Dugaan Gratifikasi & TPPU oleh Kejati Jatim terus Menuai Sorotan
- khoirulfatma13

- 26 Jun
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Penetapan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan eks Kabid DSDABM Pemerintah kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menuai sorotan.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko, bahkan menyebut bahwa kasus ini tak mungkin dilakukan seorang diri.
“Pasti ada yang memerintah,” tegas Ponang kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.
Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar selama mengawal sejumlah proyek infrastruktur dari tahun 2016 hingga 2022.
Namun, Ponang meragukan nilai gratifikasi yang disebut hanya Rp3,6 miliar. Menurutnya, angka itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan besarnya anggaran proyek infrastruktur Surabaya.
“Enam tahun. cuma Rp3,6 miliar? Itu uang kecil. Akal logika saja, tinggal kalkulasikan. Semua tahu kekuatan proyek infrastruktur di Surabaya per tahunnya berapa, apalagi ini enam tahun,” bebernya tajam.
Karena itu, ia mendesak agar Ganjar tak menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dan membuka semuanya di meja hijau.
“Saya sarankan Ganjar Siswo Pramono harus berani membuka tabir ini saat di persidangan saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan terus dikembangkan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Ganjar, serta aliran dana yang disamarkan ke dalam bentuk investasi dan deposito melalui rekening pribadi.
Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@_Oirul





































































































































Komentar