Amelia Hutomo, Eks Marketing Freelance di PT Ch Tipu Nasabah Senilai Rp 1,2 M dengan Modus Produk Investasi Fiktif
- khoirulfatma13
- 4 Jul
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM - Amelia Hutomo Chandra memanfaatkan relasinya sebagai mantan marketing freelance di PT Ch untuk menipu sang nasabah, Shierine Wangsa Wibawa. Amelia yang telah berhenti bekerja sejak akhir tahun 2018 lalu tetap mengeklaim diri sebagai karyawan perusahaan untuk menawarkan sejumlah produk investasi fiktif kepada Shierine hingga nominal mencapai Rp 1,2 miliar.
Amelia masih memiliki tanggungan senilai Rp 373 juta yang urung dibayarkan kepada korban. Berkat tindakannya itu, pada Kamis (16/6) lalu Amelia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.
Amelia memberikan iming-iming imbalan sebesar 10 persen yang dicairkan setiap dua bulan sekali pada korban, Shierine. ”Bahwa untuk penempatan saham tadi terdakwa meminta kepada saksi korban supaya mentransfer uang pokoknya ke rekening pribadi terdakwa,” ungkap Dilla.
Permintaan tersebut dengan alasan bahwa semua uang nasabah dikumpulkan secara kolektif dalam satu rekening pribadi milik Amelia.
Penanaman modal itu juga dikukuhkan dengan lampiran berupa surat sertifikat penempatan saham dengan logo Chrimacore. Namun dari pihak perusahaan ternyata tidak pernah menerbitkan surat penempatan saham yang dipergunakan Amelia untuk mengelabui korban.
”Bahwa ternyata sertifikat penempatan saham tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa saat dirinya di apartemen menggunakan laptop miliknya,” imbuhnya.
Keuntungan investasi sempat dikembalikan oleh Amelia kepada Shierine. Dengan nominal sekitar Rp 467 juta. Akan tetapi pemberian keuntungan tersebut alami kemandekan sejak 18 September 2023 lalu. Amelia memberikan sejumlah alasan seperti limit pencairan rekening hingga salah meletakkan dana sehingga urung bisa melunasi keuntungan yang dijanjikan.
Merasa tak lagi mampu mengembalikan dana nasabah yang dilarikan, Amelia lantas mempersilakan korban untuk menjual barang-barang berharga milik terdakwa. Dengan keuntungan yang didapatkan Shierine atas rekomendasi Amelia itu senilai Rp 376 juta. ”Sehingga kerugian yang dialami korban sebesar Rp 373 juta,” sambung Dilla.
Atas perbuatannya, Amelia didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Amelia sendiri memilih menerima atas dakwaan yang disangkakan kepadanya. ”Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.@_Oirul
Comments