
Terbukti Kuasai Sabu 10 Gram, Hakim Beri Hadia 7 Tahun Penjara Terhadap Saiful Anam
- khoirulfatma13
- 11 Jul
- 1 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Saiful Anam seorang pengedar sabu. Ia didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sih Yuliarsi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman. Terdakwa juga dinyatakan tetap dalam tahanan.
Majelis hakim turut memutuskan untuk memusnahkan barang bukti satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu, dan satu handphone. "Sedangkan satu unit motor matik dirampas untuk negara," imbuh majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan satu tahun 10 bulan dibanding tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Perak, yang menuntut hukuman 8 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Baik jaksa pengganti Dilla maupun terdakwa Saiful Anam menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.@_Oirul
Komentar