top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Usai Sidang Terdakwa Mustafa Risal dan juga seorang residivis, ditangannya tidak nampak menggunakan borgol saat keluar dari persidangan.


Jaksa Penuntut Umum Suparlan Haiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013, setiap tahanan yang dikawal dari ruang sidang ke tahanan wajib dalam kondisi terborgol demi keamanan dan mencegah potensi pelarian.


Pasalnya Seorang residivis kasus narkoba, Mustafa Risal, terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu, mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7/2025).


Pantauan di lokasi nampak terdakwa jalan dengan tangan tanpak diborgo dihalaman PN Surabaya. Hal tersebut adalah sebuah prosedur yang menyimpang dari standar operasional pengamanan tahanan.


Untuk diketauhi, Terdakwa Mustafa Risal sendiri merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir ekstasi.


Dalam sidang yang dipimpin hakim Alex Adam, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.


“Berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti, dan keterangan terdakwa selama persidangan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa,” kata hakim Alex dalam amar putusan.


Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Namun, Mustafa yang tak terima dengan vonis tersebut langsung menyatakan banding.


“Saya banding, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.


Sementara hakim mempertanyakan di ruang sidang apakah dirinya pernah ditahan dalam kasus yang sama, Mustafa tanpa ragu menjawab, “Iya, Yang Mulia, pernah dalam kasus yang sama.”


Perlakuan jaksa terhadap terdakwa ini menuai sorotan tajam, mengingat penanganan kasus narkotika semestinya dilakukan secara tegas tanpa diskriminasi. Perlakuan lunak terhadap residivis narkoba bukan hanya mencederai hukum, tapi juga memberi sinyal buruk terhadap komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.


Namun sampai berita ini ditayangkan pihak dari kejaksaan Negeri Surabaya melalui JPU Suparlan bahkan Kepala Seksi Intel Yakni I Putu belum ada tanggapan @_Oirul

 
 
 

Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.
Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemukulan yang menyeret Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, Rabu (23/7/2025).


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.


Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja dan menghebohkan kalangan pers, karena korban diketahui adalah Sujatmiko, Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Insiden ini menyita perhatian insan media karena melibatkan dua tokoh penting di internal perusahaan media tersebut.


Di hadapan Majelis Hakim, JPU Ahmad Muzaki menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.


“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.


Usai mendengar tuntutan jaksa, Herry Sunaryo tampak tenang namun menunjukkan penyesalan mendalam. Ia tidak membantah dakwaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim. Terdakwa juga berharap agar majelis mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman.


“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ujar Herry, dengan nada menyesal di hadapan Ketua Majelis Hakim.


Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.@_Oirul

 
 
 

Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.
Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menolak untuk membuka informasi tersebut.


Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan mengatakan pihaknya telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim sejak 9 November 2022. Sidang sengketa informasi baru diadakan pada Senin, 21 Juli 2025.


Sidang itu menentukan dokumen Amdal tersebut tergolong sebagai informasi publik yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan. Hasilnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa dokumen Amdal tersebut dikecualikan, dengan merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.


“Jadi bukan dokumen Amdal yang harus dikecualikan. Apalagi ini merupakan hasil kajian dampak lingkungan untuk kepentingan pengambilan keputusan publik,” ujar Wahyu melalui keterangannya, Senin.


Wahyu mengatakan bahwa Amdal adalah dokumen publik yang wajib dibuka informasinya. Ini diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Bahkan, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen Amdal bukan termasuk informasi yang dikecualikan.


Wahyu melanjutkan, argumentasi Pemkot Surabaya yang merujuk pada Pasal 17 huruf b UU KIP juga tidak relevan karena tidak ada kepentingan rahasia dagang atau proses hukum yang terganggu dalam permohonan ini. “Sebaliknya, permintaan informasi ini adalah bagian dari upaya kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.


Menurut dia, PLTSa Benowo adalah proyek berisiko tinggi, namun publik tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek tersebut. Padahal, proyek itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius.


Sementara itu, Dilangsi dari Tempo telah berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Dedik Irianto untuk meminta tanggapan atas informasi ini. Namun, Dedik belum merespons hingga berita ini ditayangkan.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page