top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Terdakwa Tan Giok Jong, warga Jalan Tempel Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis pidana penjara selama lima tahun setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.


Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.


“ Menimbang Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa TJG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban berada di bawah perwaliannya,” ujar Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.


Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.


Putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, serta alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban di kawasan Tempel Sukorejo, Surabaya, karena korban tidak mau makan.


Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban sering digandeng oleh terdakwa.


Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Saat itu, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.


Dari keterangan ahli, Dr. Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.


Sementara itu, ahli Dr. Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memijat, saat istri terdakwa berada di luar rumah.


Seusai persidangan, Tjiang Jon Thing, selaku nenek korban, mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ia menilai vonis lima tahun penjara terlalu ringan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan cucunya.


“Putusan ini terasa ringan. Perbuatannya sudah merusak masa depan cucu saya,” ujarnya.


Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga diketahui telah dijatuhi hukuman dalam perkara terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ditambahkan, saksi Farlin yang merupakan ibu kandung korban mengaku sering melihat anaknya tidur di kamar kakeknya.


Pada beberapa kesempatan, di pagi hari saksi melihat korban dalam kondisi telanjang.


Saksi Farlin sempat mempertanyakan hal tersebut kepada ayah korban (mantan suaminya). Namun yang bersangkutan menilai hal itu tidak bermasalah karena pelaku merupakan kakek korban.


” Belakangan, Farlin mengaku kecewa setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.


Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor.


Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.@_Oirul

 
 
 
Sanfrantis Tanu selaku Chief Executive BMW Astra sampaikan, “Relokasi BMW Astra Used Car Surabaya ini merupakan wujud layanan komprehensif Beli, Servis, Jual di BMW Astra. Berdiri di atas lahan seluas 1.120m2 dengan luas bangunan 820m2 BMW Astra Used Car Surabaya mampu menampilkan 14 unit kendaraan BMW dan MINI bekas berkualitas.”
Sanfrantis Tanu selaku Chief Executive BMW Astra sampaikan, “Relokasi BMW Astra Used Car Surabaya ini merupakan wujud layanan komprehensif Beli, Servis, Jual di BMW Astra. Berdiri di atas lahan seluas 1.120m2 dengan luas bangunan 820m2 BMW Astra Used Car Surabaya mampu menampilkan 14 unit kendaraan BMW dan MINI bekas berkualitas.”

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -  Memperkuat posisinya sebagai jaringan diler BMW terbesar di Indonesia, BMW Astra perkenalkan wajah baru BMW Astra Used Car Surabaya. Hal ini sejalan dengan komitmen BMW Astra untuk senantiasa meningkatan layanan terintegrasi Beli, Servis, Jual BMW kepada pelanggan di Jawa Timur.


Setelah lebih dari 13 tahun melayani kebutuhan jual beli BMW bekas berkualitas di Jawa Timur, BMW Astra Used Car Surabaya kini hadir dengan fasilitas yang lebih modern dan kapasitas yang lebih luas. Acara ini dihadiri oleh Chief Executive BMW Astra Sanfrantis Tanu, Director BMW Astra Used Car Hendry, dan Operation Manager BMW Astra Used Car Christian Yonata.


Sanfrantis Tanu selaku Chief Executive BMW Astra sampaikan, “Relokasi BMW Astra Used Car Surabaya ini merupakan wujud layanan komprehensif Beli, Servis, Jual di BMW Astra. Berdiri di atas lahan seluas 1.120m2 dengan luas bangunan 820m2 BMW Astra Used Car Surabaya mampu menampilkan 14 unit kendaraan BMW dan MINI bekas berkualitas.”

“BMW Astra Used Car Surabaya dilengkapi dengan fasilitas ruang tunggu dan customer lounge berstandar tinggi khas BMW. Dengan ini pelanggan dapat merasakan pengalaman jual beli BMW dan MINI bekas berkualitas BMW seperti membeli kendaraan baru.” Tutup Frantis.


Christian Yonata selaku Operation Manager BMW Astra Used Car sampaikan, “Sebagai satu-satunya diler resmi BMW bekas di Jawa Timur, kami juga bekerja sama dengan bengkel BMW Astra Surabaya menghadirkan gratis general checkup, perawatan kendaraan dengan diskon 50% jasa dan diskon 30% untuk suku cadang, harga khusus BMW Advance Car Eye 3.0 senilai 9 juta rupiah gratis jasa, dan promo menarik lainnya.


“Dengan hadirnya wajah baru ini, kami menyiapkan 100 miliar rupiah untuk membeli BMW dan MINI Anda. Kami juga memberikan perlindungan berkendara senilai 100 juta rupiah untuk setiap pembelian BMW dan MINI bekas di BMW Astra Used Car Surabaya.” Tambah Christ.


Setiap pelanggan yang melakukan transaksi di BMW Astra termasuk transaksi Jual Beli BMW dan MINI bekas akan mendapatkan BMW Astra Card yang memberikan akses eksklusif ke berbagai mitra lifestyle serta diskon tambahan 10% untuk jasa dan 5% untuk suku cadang di seluruh jaringan bengkel BMW Astra.


Keuntungan bertransaksi di BMW Astra Used Car.


Adapun keuntungan bertransaksi di BMW Astra Used Car antara lain berupa sertifikat resmi BMW Premium Selection, keanggotaan Astra World, serta BMW Astra Card dengan benefit tambahan diskon kendaraan bekas berkualitas BMW senilai total 10 juta rupiah, potongan harga BMW Lifestyle –original merchandise BMW, Original BMW Parts & Accessories, dan jasa di bengkel BMW Astra.


• One Stop Shop Solution: Fasilitas yang memberikan layanan BMW Premium Selection dalam satu atap. Mulai dari appraisal kendaraan bekas berkualitas BMW hingga perbaikan kendaraan dengan teknisi terlatih.

12 Months Warranty: Setiap kendaraan BMW Premium Selection dilengkapi dengan minimum 12 bulan garansi resmi dari BMW.

360-degree technical check: Setiap kendaraan BMW Premium Selection telah melalui inspeksi detail 360 derajat dan pemeriksaan oleh tenaga teknisi BMW yang terlatih sebelum dipasarkan di jaringan diler BMW Premium Selection.

Approved Service History: Semua kendaraan BMW Premium Selection yang dipasarkan di Indonesia berada dalam kondisi terbaik, dan semua perbaikan selama masa pakai sebelumnya dilakukan hanya di bengkel resmi BMW.@_Oirul

 
 
 
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya– Tidak menghargai hukum persidangan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai akan terancam dipanggil paksa Jaksa Penuntut Umum atas perinta ketua majelis hakim.


Dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, berlangsung panas di ruang sidang. Ketegangan mencuat ketika saksi pelapor yang juga korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam persidangan.


Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.


“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu di hadapan JPU Kejati Jatim. Senin (26/01/26)


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyoroti alasan ketidakhadiran saksi korban yang disebut sedang sakit. Hakim menegaskan akan memeriksa dokter yang menangani Aries Agung Peawai guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan oleh pihak penuntut umum.


Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan memastikan proses peradilan berjalan transparan serta tidak menghambat hak para terdakwa dalam memperoleh keadilan.


Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir dalam sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.


Menariknya, sidang sedang berlangsung, Majelis hakim sempat membaca berita online diketahui Kadisdik mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri. Fakta ini turut menjadi perhatian majelis hakim dan memicu pertanyaan serius mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan


Di sisi lain, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Menurutnya, absennya saksi pelapor membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.


Ia berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil dalam perkara dugaan pemerasan ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.


Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi pelapor dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Seusai sidang jaksa penuntut umum Kejati Jatim Sri Rahayu, Kami akan memanggil Kadisdik Jatim, “Ini merupakan kewajiban kami sebagai jaksa, Waktu persidangan tadi ada surat keterangan dokter hari ini tidak bisa hadir, temen-temen juga mendengarkan langsung memerintahkan untuk memanggil Aries Agung Peawai,” pungkasnya.@_Red

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page