top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Evaluasi LKPJ Pemprov Jatim dan DPRD Surabaya Soroti Kualitas Lingkungan"

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 oleh Pansus DPRD Surabaya dilaksanakan dengan serius dan terukur. Anggota Pansus LKPJ DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menekankan bahwa evaluasi harus menjadi tolok ukur kinerja pemerintah, bukan sekadar formalitas.


Saifuddin menegaskan, penilaian kinerja wajib berbasis data untuk menghindari perdebatan persepsi. Pansus akan mengutamakan prinsip objektivitas dan akuntabilitas dalam menilai capaian program, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta dampaknya terhadap masyarakat.


“Penilaian tidak akan berbasis opini, tetapi pada capaian kinerja yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Saifuddin, (7/4/2026).


Akuntabilitas menjadi fokus utama pembahasan LKPJ, di mana setiap program dan penggunaan anggaran harus transparan dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dan evaluasi keuangan daerah dilakukan.


Pansus juga berkomitmen untuk memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan. Kritik yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah, bukan sekadar mencari kesalahan. Independensi anggota Pansus juga ditekankan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.


Di sisi lain, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur memberikan "raport merah" terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang tahun 2025, khususnya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Juru Bicara Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, menilai bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) belum mencapai target RPJMD.


“Dalam RPJMD telah ditetapkan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di angka 74,00-74,17, namun realisasinya hanya menyentuh angka 73,43,” jelas Athoillah dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/4/2026),


IKLH merupakan salah satu dari delapan indikator kinerja utama (IKU) Pemprov Jatim, menjadikannya tolok ukur penting keberhasilan pemerintah daerah. Athoillah mengkritik klaim Pemprov Jatim mengenai kemajuan signifikan dan penghargaan di bidang lingkungan, yang menurutnya tidak sejalan dengan data indikator utama.


Menurutnya, kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan masih bersifat parsial dan lemah dalam pengawasan. Lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan pegiat lingkungan di tingkat akar rumput juga menjadi penyebab belum tercapainya target. Fraksi PKB mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan perbaikan konkret.


Fraksi PKB juga merekomendasikan penguatan kebijakan pengendalian pencemaran yang sistematis, pengetatan pengawasan industri melalui pendekatan berbasis risiko, serta penegakan sanksi administratif yang tegas. Selain itu, pemerintah provinsi harus merumuskan skema dukungan dan pemberdayaan bagi masyarakat pegiat lingkungan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan.


Pansus DPRD Surabaya menekankan bahwa orientasi utama pembahasan LKPJ adalah kepentingan masyarakat. Penilaian diarahkan pada sejauh mana program pemerintah memberikan manfaat nyata, mencakup sektor layanan publik, infrastruktur, hingga pengentasan kemiskinan. Pembahasan LKPJ juga memiliki batas waktu yang harus ditaati untuk memastikan hasilnya dapat menjadi alat koreksi kebijakan yang efektif.@_Oirul

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian kontrak pembangunan instalasi pembakaran  sampah yang telah bergulir selama puluhan tahun. Pemkot Surabaya mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. 


Berdasarkan dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot segera memenuhi kewajiban tersebut setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak wali kota ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.


“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi instruksi secara sukarela,” kata Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, Kamis (9/4).


Robert Kebaikan, nilai Rp104.241.354.128 tersebut merupakan akumulasi dari penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya pemeliharaan aset.


Lantaran status hukum telah tetap atau inkracht sejak 2021 namun belum dieksekusi, terancam akan menempuh langkah sita paksa aset melalui Jamdatun Kejagung RI.


“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirimkan surat ke Jamdatun Kejagung RI,” tuturnya.


Menangapi teguran hukum tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan siap membayar ganti rugi, namun dengan syarat ketat guna menghindari potensi kerugian negara.


Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak.


“[Ganti rugi] itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan eksekusi itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” kata Sidharta.


Sidharta menjelaskan, polemik ini merupakan persoalan lama sejak tahun 1989. Kala itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 penyerapan karena adanya Arahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu gugatan wanprestasi dari pihak swasta.


“Sehingga harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan eksekusi, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan kepada pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tegasnya.


Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu proses pembayaran karena menilai pihak perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan menyerahkan aset instalasi sampah yang memadai sesuai klausul kontrak.


“Sehingga harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan eksekusi, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan kepada pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tutupnya.@_Oirul

 
 
 
Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.
Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono menanggapi penetapan Perda Hunian Layak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.


Menurut Budi, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan.


"Kalau memang Hunian Layak itu kan seharusnya layak untuk warga yang mungkin selama ini kehidupannya tidak layak, agar menjadi layak," kata Budi, Rabu (8/4/2026).


Pria akrab disapa Buleks ini mengatakan, bahwa kelayakan bertempat tinggal memang adalah hak yang dijelaskan secara lebih lanjut di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


"Dalam pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkas Buleks.


Buleks mendorong agar pemerintah proporsional dan lebih selektif bagi yang mendapatkan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) terkait Hunian Layak.


Ia menambahkan, bahwa jangan sampai ada satu orang memiliki dua Hunian Layak, padahal sebenarnya sudah punya rumah sendiri.


"Kriteria-kriteria seperti itu harus benar-benar diawasi, diseleksi dan harus tepat sasaran. Jangan sampai nanti ada titipan atau pun sekedar buat investasi belaka," ujarnya.


Sementara itu terkait rumah kos atau kos-kosan, Buleks menyinggung kos-kosan di kawasan elit yang dirasa memiliki fasilitas setara hotel berbintang namun dikemas dalam bentuk kos-kosan.


"Itu biayanya melebihi tinggal di hotel, dan ini perlu pengawasan. Jangan sampai yang sebenarnya hotel tapi bilangnya kos-kosan agar terhindar dari pajak," jelasnya.


Oleh karena itu, Buleks pun mendorong agar pemerintah melakukan pengecekan terhadap hotel yang berkedok kos-kosan demi menghindari pajak.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page