top of page

Dokumen Analisis Amdal PLTa Benowo Terkait Dampak Lingkungan Pemkot Kota Surabaya Menolak untuk Keterbukaan Informasi Publik


Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.
Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menolak untuk membuka informasi tersebut.


Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan mengatakan pihaknya telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim sejak 9 November 2022. Sidang sengketa informasi baru diadakan pada Senin, 21 Juli 2025.


Sidang itu menentukan dokumen Amdal tersebut tergolong sebagai informasi publik yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan. Hasilnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa dokumen Amdal tersebut dikecualikan, dengan merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.


“Jadi bukan dokumen Amdal yang harus dikecualikan. Apalagi ini merupakan hasil kajian dampak lingkungan untuk kepentingan pengambilan keputusan publik,” ujar Wahyu melalui keterangannya, Senin.


Wahyu mengatakan bahwa Amdal adalah dokumen publik yang wajib dibuka informasinya. Ini diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Bahkan, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen Amdal bukan termasuk informasi yang dikecualikan.


Wahyu melanjutkan, argumentasi Pemkot Surabaya yang merujuk pada Pasal 17 huruf b UU KIP juga tidak relevan karena tidak ada kepentingan rahasia dagang atau proses hukum yang terganggu dalam permohonan ini. “Sebaliknya, permintaan informasi ini adalah bagian dari upaya kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.


Menurut dia, PLTSa Benowo adalah proyek berisiko tinggi, namun publik tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek tersebut. Padahal, proyek itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius.


Sementara itu, Dilangsi dari Tempo telah berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Dedik Irianto untuk meminta tanggapan atas informasi ini. Namun, Dedik belum merespons hingga berita ini ditayangkan.@_Network

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page