top of page

JPU Tuntut Terdakwa Herry Sunaryo Sebesar 3 Bulan Penjara


Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.
Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemukulan yang menyeret Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, Rabu (23/7/2025).


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.


Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja dan menghebohkan kalangan pers, karena korban diketahui adalah Sujatmiko, Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Insiden ini menyita perhatian insan media karena melibatkan dua tokoh penting di internal perusahaan media tersebut.


Di hadapan Majelis Hakim, JPU Ahmad Muzaki menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.


“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.


Usai mendengar tuntutan jaksa, Herry Sunaryo tampak tenang namun menunjukkan penyesalan mendalam. Ia tidak membantah dakwaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim. Terdakwa juga berharap agar majelis mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman.


“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ujar Herry, dengan nada menyesal di hadapan Ketua Majelis Hakim.


Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.@_Oirul

1 Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

Do My Assignment provides reliable assessment help across Australia, covering diverse tasks like essays, reports, case studies, presentations, quizzes, and online exams. With a team of 550+ academic specialists, students receive plagiarism-free, Turnitin-approved content, round-the-clock support, flexible pricing, and customized solutions designed to meet strict university requirements and ensure academic success.

Suka
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page